Dugaan Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Ditetapkan sebagai Tersangka

Tersangka LLS dan WD saat digiring kejaksaan negeri Batam (ri)

TELISIKNEWS COM,BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019, pada Senin(17/10/2022).

Kedua tersangka adalah LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, dan WD selaku Bendahara BOS.

Bacaan Lainnya

“Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMKN 01 Batam, telah kita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 sebesar Rp 469 juta,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Senin (17/10/2022) sore.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

“Kedua tersangka kita lakukan penahanan dan di titipkan di Rutan Polsek Batu Ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan,”kata Riki. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.