Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dr. Afrizal Dahlan (baju batik) saat diruanga kepsek SPN Dirgantara Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap lima orang siswa di Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Batam. Aiptu Erwin Depari, anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi tersangka dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Penyidik Polda Kepri telah melimpahkan berkas tersangka (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Bacaan Lainnya

Proses pelimpahan berkas (Tahap II) yang dilakukan penyidik kepolisian dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Andreas Lubis saat dikonfirmasi awal media melalui sambungan selularnya, Jumat (17/6/2022).

“Kami telah menerima pelimpahan berkas atas kasus tersebut pada hari kemarin, Rabu (15/6/2022), dan berkasbya juga sudah di Kejari Batam,” kata Nixon Andreas.

Lubis juga menjelaskan bahwa, dalam proses pelimpahan itu, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti yang nantinya akan digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pembuktian di persidangan.

Pelimpahan berkas tahap II adalah penyerahan tanggung-jawab atas tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Kepri kepada pihak Kejaksaan.Ujar Nixon.

Kata Nicon lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tengah melengkapi segala macam administrasi untuk selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Berkas tahap II dari penyidik merupakan dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan. Apabila berkasnya semua sudah beres, akan segera dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan,”ungkap Nixon.

Terkait status penahanan terhadap tersangka, Nixon mengatakan bahwa status penahanan tersangka itu menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.

“Pada waktu proses tahap II, tersangka Erwin Depari tidak ditahan. Sebab, yang Tersangka memang tidak ditahan sejak di penyidikan lantaran ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan dibawa 5 tahun,” tutur Nixon.

Aiptu Erwin Depari ini merupakan anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam. Kasus penganiayaan ini muncul setelah sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut membuat laporan ke Mapolda Kepri.

“Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri,kita tetapkan ED sebagai tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar Pers Konferens beberapa waktu lalu.

Menurut Harry, ditetapkannya ED sebagai tersangka pun sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban. (Kal ).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.