Dua WNA Vietnam Tahanan Kejari Natuna Dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang

TELISIKNEWS.COM,KEPRI – Dua warga negara asing Vietnam, Phan Lai dan Nguyen Thanh Vinh yang merupakan tahanan Kejari Natuna dipindahkan ke Lapas Kota Tanjungpinang, Rabu (19/9/2018) siang pukul 11.44 wib.

Kedua tahanan diberangkatkan dari Bandara Raden Sadjad Kabupaten Natuna dalam rangka melaksanakan eksekusi pemindahan ke Lapas Tanjungpinang Propinsi Kepri dengan menggunakan pesawat Wings Air 1271/PK~WGP.

Bacaan Lainnya

Kedua WNA tersebut adalah Nakhoda KIA Vietnam yang melakukan Ilegal Fishing di perairan Natuna Utara. Mereka telah menjalani sidang di PN Natuna dan dihukum karena melanggar pasal 55 ayat 1 UU RI tentang Perikanan dengan hukuman denda sebesar Rp. 500 juta. Apabila denda tersebutl tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Tahanan tersebut diantar Dapid RJ Pakpahan SH, Immanuel Tarigan SH dan Syafri Hadi Kasi Pidsus Kejari Natuna serta dikawal Serda Ahmadi anggota Lanud RSA dan Serda Selamet Riyadi dari Satpomau.

Perpindahan tahanan ke Lapas Tanjungpinang dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan pengadilan negeri Natuna, mengingat di Kejari Natuna tidak mempunyai Lapas maka tahanan tersebut dititipkan di LP Tanjungpinang.

Sementara itu, di Kejari Natuna masih terdapat 21 orang tahanan WNA Vietnam yang akan di pindahkan ke Lapas Tanjungpinang untuk tahap berikutnya. (Yo)

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.