Dua Truk Trailer Bawa Plat Baja Jalan Raya Batam, Bahayakan Pengendara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sangat membahayakan bagi pengendara, dua Truk trailer tersebut membawa plat baja yang diperkirakan berukuran 5 meter kali 7 meter di Jalan raya depan Sukajadi arah ke simpang Kabil dan jalan raya simpang rujak Kota Batam.

Kedua truk trailer tersebut tanpa ada pengawalan, sementara plat baja yang dibawa melewati garis putih yang ada di jalan raya. Penggendara sangat ketakutan untuk mendahuluinya. Hal ini harusnya sudah menjadi etensi pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk menghindari kecelakaan agar jangan sampai terjadi.

Bacaan Lainnya
Dua mobil di belakang truk bawa plat baja antri dibelakanya.

Salah seorang pengendara roda empat menuturkan bahwa, mendahului truk tersebut sangat rawan dan takut  mendadak berhenti. Sementara, plat baja yang dibawanya melewati pembatas garis putih jalan raya.

”Takut saya lewati truknya, soalnya plat baja melewati garis putih,” ucap Hendri saat berhenti dipinggir jalan simpang rujak, Sabtu (13/4/2019) pagi.

Gambar kedua truk trailer bawa plat baja ini diambil kru Telisiknews.com saat berada dibelakangnya di dua lokasi yang berbeda, sekitar pukul 9.54 wib dan 10.06 wib.

Sementara dalam peraturan tentang marka jalan sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

Bunyinya adalah “pelanggar markah jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.” Peraturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.