Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor PT ASABRI Diserahkan Pada JPU

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah menyerahkan dua tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.

Kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur .

Bacaan Lainnya

Adapun 2 berkas perkara tersangka, masing-masing atas nama BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan
HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra. Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (28/7/2021) melalui siaran pers nomor PR- 561/043 /K.3/Kph.3/07/2021.

Dalam perkara tersebut, PT. ASABRI (Persero) sejak tahun 2012 – 2019 melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan BTS dan HH. Namun investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal, dan dibuat hanya secara formalitas.

Lanjut Leonard, bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kepala Divisi Investasi PT ASABRI (Persero) melakukan kerjasama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI dalam bentuk saham dan produk Reksadana tersebut dengan BTS dan HH.

Atas perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.22. 788.566.482.083,00, yang merupakan nilai dana investasi PT. ASABRI (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

Berdasarkan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan tersangka HH dan tersangka BTS, dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan

KEDUA: Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.