Dua Terdakwa Sabu 63 Kg Lepas dari Tuntutan Mati Jadi Hukuman Seumur Hidup

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita, didampingi hakim anggota Taufik Nainggolan dan Egi Novita, serta dihadiri kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya, H Agus Pasaribu dan Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchammad Sa’i dan Zaenuddin alias Udin dengan hukuman seumur hidup. Sebelumnya, Jaksa menuntut kedua terdakwa ini hukuman mati, sementara keduanya merupakan kaki tangan bandar sabu di Malaysia.

Bacaan Lainnya

Menurut hakim bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebab kedua terdakwa hanyalah alat yang digunakan bandar di Malaysia dengan upah Rp14 juta lebih yang dikirim ke rekening milik terdakwa Zaenuddin.

“Menyatakan terdakwa Bayu Wibowo dan Zaenuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata hakim Renni membacakan amar putusan.

Kata Renni, selain sebagai alat, kedua terdakwa juga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Meski memang perbuatan kedua terdakwa merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Atas putusan ini, majelis memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap. Ujar Renni Pitua Ambarita, Senin (24/9/2018) di PN Batam.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Agus Pasaribu menyatakan, belum dapat menentukan sikap karena harus berkonsultasi terlabebih dahulu dengan keluarga terdakwa.

Menurutnya, seharunya kedua kliennya itu tidak divonis seberat itu. Karena keduanya bukan pemilik namun hanya perantara yang mendapatkan upah.

“Banyak perantara tak dihukum seberat itu. Putusan ini seakan-akan kedua terdakwa sebagai pemilik sabu 63 Kilogram tersebut. Faktanya mereka hanya menerima kiriman dari Mr Busnah di Malaysia,” ujarnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.