Maling Hape Dalam Kelas, Dua Siswa SMK Ditangkap Polsek Sei Beduk Batam

Pelaku DM (Bet)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua siswa kelas X SMKN Kelurahan Sei Beduk, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam berinisial RH (16) dan DM (16 ) diamankan polisi. Kedua siswa tersebut ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Sei Beduk karena diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone, Kamis (13/10/22).

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut, berawal Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, anak pelapor telah kehilangan 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 350208110400194, IMEI 2 : 359153730400193 yang di simpan anaknya di meja belajar.

Bacaan Lainnya

Di saat anaknya mengantarkan tugas ke meja guru dan kembali lagi ke meja belajarnya, mendapati handphone miliknya sudah tidak ada di tempatnya atau telah hilang.

Pelaku RH ( bet)

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp.1.5 juta. Dan pelapor membuat laporan ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut. Kata Betty.

Selanjutnya, unit opsnal reskrim Sei Beduk yang di pimpin kanit IPTU. Yustinus Halawa mendatangi TKP pencurian dan berdasarkan keterangan informasi maka berhasil diamankan pelaku RH (16 Th). Hasil interogasi, RH mengakui telah mencuri handphone merk Samsung warna hitam nomor IMEI : 350208110 400194, IMEI 2 : 359153730400193 bersama MD (16 Th).

Sementara keterangan dari pihak sekolah mengatakan bahwa sudah ada 4 unit handphone siswa yang telah hilang di kelas 10 SMK 3 tersebut. Setelah dilakukan interogasi RH dan MD, kedua nya mengakui telah mencuri 4 unit handphone milik siswa lainnya.
Selain itu. pelaku RH juga melakukan pencurian 1 unit hape milik tetangganya di kavling Sei Daun. Tutur Kapolsek Sei Beduk, Kompol Betty Novia.

Saat ini, kata Betty bahwa korban berjumlah 5 orang yakni 4 orang teman sekolah pelaku termasuk DV (16 Th),
dan KK (46 Th) yang merupakan tetangga pelaku MD (16 Th) di Kavling Sei Daun. Dengan total kerugian sebesar Rp 10 juta.

Terhadap pelaku RH (16 Th) dan MD (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Pungkas Betty. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.