Dua Saksi Menangis dan Peluk Terdakwa Indarti, Pembuang Bayi di Klinik BIP

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dua saksi Fina dan Putri menangis usai memberikan kesaksiannya atas perkara terdakwa Indarti bin Sujono, yang tak lain teman satu tempat kerja dan satu kamar di Dormitory Muka Kuning Batam.

Tangisan dan pelukan kedua saksi, memperlihatkan betapa kuat persahabatan mereka di perumahan dormitory muka kuning namun tidak terbuka, adanya masalah berat yang menimpa dirinya. Kedua saksi seakan tidak mau melihat temanya disidangkan dan di masukan ke dalam penjara.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Indarti pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 sekitar pukul 10.42 WIB, bertempat di toilet Wanita Klinik Batamindo Industrial Park (BIP) Muka Kuning, melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati.

Terdakwa yang sedang hamil diluar nikah 30 minggu merasakan sakit diperutnya, dan ia meminta saksi Fina Hardianti saksi Dewi Nur untuk membawanya ke Klinik BIP Kawasan Industrial Batamindo.Terdakwa beralasan sakit di bagian perut dikarenakan datang bulan (Haid) yang tidak berhenti selama 2 (dua) minggu berturut-turut.

Sesampainya di klinik, terdakwa didudukan di kursi roda lalu didorong oleh saksi Feri Fakhurrizal yang merupakan perawat Klinik BIP. Kemudian pada saat melewati toilet wanita, terdakwa minta untuk mampir ke toilet dengan alasan darah datang bulan (haid) sudah tembus. Terdakwa di papah oleh saksi Fina dan Dewi untuk masuk ke dalam toilet wanita.

Pada saat terdakwa dalam toilet langsung mengunci pintu dari dalam dan berjalan menuju kloset, kemudian terdakwa membuka celana pendek warna cokelat yang di gunakannya. Terdakwa mengeden dengan posisi berdiri setengah jongkok dan melihat bayi dan ari arinya telah keluar dari vaginanya.

Sedangkan tangan kanan terdakwa mencengkram leher bayi dengan kuat hingga tewas. Terdakwa mengambil bayi tersebut beserta ari-ari lalu dibungkus dengan celana pendeknya. Setelah itu terdakwa membuang ke tong sampah didalam toilet.

Berdasarkan VISUM ET REPERTUM terhadap bayi dari terdakwa, dengan nomor R/VER/33/XI/2017/Biddokes tanggal 16 November 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam, yang ditanda tangani oleh Dr. LEONARDO, Sp. F. Kesimpulan bahwa pada pemeriksaan jenasah bayi laki-laki, cukup umur, lahir hidup, mampu hidup diluar kandungan ini ditemukan luka lecet dan memar pada leher, resapan darah pada jaringanikat bawah kulit daerah leher, otot leher, kulit bagian dalam, selaput pembungkus tulang tengkorak, otot dada, dan dinding jantung bagian depan akibat kekerasan tumpul, sehingga mengakibatkan kematian.

Dalam keterangan saksi Fina mengatakan bahwa, Indarti saat itu mengaku sakit perut karena haid, namun tidak terlihat hamil. Sampai di BIP minta diantar ke toilet dengan alasan minta ganti pembalut.

“Kami sudah curiga karena dia sering mengaku sakit perut, pacarnya Andi. Namun kami tidak berani untuk menanyakan langsung sama dia,” kata Fina.

Kemudian saksi Fery menerangkan bahwa terdakwa ada setengah jam di dalam toilet. Setelah itu, dia keluar berjalan sendiri. Namun sepanjang jalan ada bekas darah di kakinya. Kata Fery

Sementara saksi Dr Herwina menerangkan, saat di periksa ada pembesaran antara pusat dengan rahim. Kemudian, dirujuk ke dokter Adam untuk memeriksa lanjutan.

Selanjutnya, Dr Adam mengatakan adanya pembesaran rahim dan darah masih keluar dari bawah. Kesimpulannya karena ada pendarahan akibat haid sehingga dia dirujuk ke RS Casa Medika. Saat USG tidak ketahuan bahwa terdakwa baru melahirkan. Ujar Dr.Adam.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (3), (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kata Jaksa penuntut umum, Frihesti Putri Gina SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.