Dua Pekerja Sub Kontrak Tewas, Manager HSE PT Dok Warisan Pertama Diperiksa Disnakertrans Kepri

Crane yang ambruk di lokasi PT Dok Warisan Pertama Tanjung Uncang Batam (Istimewa)

TELISIKNEWS.COM, BATAM:- Tim  Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, telah memanggil, memeriksa dan meminta keterangan dari tiga orang karyawan PT. Dok Warisan Pertama selaku main kontrak dari dua pekerja yang tewas akibat ambruknya alat berat crane.

Tiga pekerja yang diperiksa tersebut masing -masing yaitu manager Health, Safety and Environement (HSE) dan dua orang bagian HSE Officer PT Dok Warisan Pertama Tanjung Uncang Kota Batam. Hal ini disampaikan oleh Yudi Mawardi selaku tim pengawasan K3 Disnakertrans Kepri.

Bacaan Lainnya

Crane Ambruk Dua Pekerja Tewas, PT Tri Sinergi Persada Subkon PT Dok Warisan Pertama

Menurut Yudi, pemeriksaan baru hari ini dilakukan terhadap maneger HSE dan Officer HSE dari main kontrak galangan kapal itu.

“Kami baru memeriksa dan meminta keterangan dari tiga karyawan main kontrak bagian HSE. Untuk saat ini, belum bisa kami jelas secara rinci karena masih pendalaman lebih lanjut,” ungkap Yudi Mawardi, Selasa (30/11/ 2021) siang di kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT ) Disnakertrans Kepri, ruko Sukajadi Batam Center.

Selanjutnya, kata Yudi, setelah selesai pemeriksaan dan dimintai keterangan dari main kontrak maka akan dilanjutkan pemanggilan dari pihak sub kontrak.

“Jadi harap bersabar dulu, jika memang nantinya ditemukan ada pelanggaran terkait kasus ini akan diproses dengan hukum,” ucapnya.

Dua orang pekerja yang meninggal dunia dilokasi galangan kapal PT Dok Warisan Pertama ( sebelumnya PT Pax Ocean) Tanjung Uncang, Batuaji Batam, merupakan karyawan sub kontrak (Subkon) dari PT Tri Si dinergi Persada milik JS.

Kasus kecelakaan kerja (laka kerja) akibat ambruknya alat berat crane, merenggut nyawa dua orang korban jiwa dan dua orang mengalami luka -luka. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, (17/11/2021) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

PT Dok Warisan Pertama selaku
Main Kontractor ( penggunaan satu kontraktor utama yang melaksanakan suatu pekerjaan proyek) kepada
PT Tri Energi Persada sebagai Sub kontrak ( pemborong pekerjaan). (Nikson/tim).

Editor ;  A .Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.