Dua Pegawai BP Batam Terdakwa Narkoba, Ikuti Dakwaan Jaksa Mega Tri Astuty

TEliSIKNEWS.COM,BATAM – Dua pengawai BP Batam duduk dikursi pesakitan karena kasus narkoba, dan  menjalani persidangan secara virtual di PN Batam, Senin 22 Pebruari 2021.

Dua terdakwa anak buah dari Walikota Batam Muhammad Rudi ini bekerja sebagai ASN di BP Batam, yakni Tarmidi dan Agus Revandi Dewantor yang bertugas di Pemadam Kebakaran. Anehnya kedua terdakwa tidak ditahan, namun sedang menjalani rehabilitasi di BNN Batam.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum dari kedua terdakwa adalah Mega Tri SH. Dalam  dakwaan Jaksa menyampaikan, bahwa awalnya tim BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan diwilayah Bengkong Kolam Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Saat dilakukan pemantauan dan penyelidikan dillokasi sesuai informasi, maka dilakukan penyergapan dan  ditemukan terdakwa beserta barang bukti berupa isap sabu, kaca Pyrex berserta mancis di dalam sebuah rumah tersebut.

Kata Jaksa dalam dakwaanya lagi, baha sabu itu dibeli terdakwa dari  Kampung Aceh Batam senilai 200 ribu seberat 0,02 gram.  “Kedua terdakwa saat menjalani rehabilitasi di BNN Batam sambil menjalani persidangan,” kata Jaksa Mega Tri Astuty.

Kedua terdakwa Tarmidi dan Agus Revandi Dewantor dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Mega lagi.

Sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda untuk
mendegarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Batam telah menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Rano Dwi Putra, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama teman wanitanya, Maulidia. Keduanya ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena membawa sabu sebanyak 3 kg.

Namun dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Batam beberapa minggu lalu menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.