Dua Nahkoda Kapal Tanker MT Horse dan MT Freya Dituntut 1 Tahun Tanpa Subsider

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi warga Negara Iran dan Chen Yo Qun warga Negara China, nahkoda kapal super tanker berbendera Iran dan Panama dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti, Senin (3/5/2021) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar tuntutan JPU tersebut mengatakan bahwa, terdakwa Mehdi Monghasemjahromi selaku nahkoda kapal MT Horse GT163.660 telah terbukti melakukan tindak pidana nahkoda yang tidak mematuhi alur pelayaran.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi telah terbukti melanggar Pasal 193 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Rumondang.

Kemudian dalam perkara ini, terdakwa Mehdi Monghasemjahromi juga terbukti memiliki senjata api, tetapi tidak bisa dipidana dengan UU RI nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun, serta membayar denda sebesar Rp 200 juta”

“Mengembalikan senjata api kepada security guard dari kapal tersebut diantaranya tiga pucuk senjata AK-47, Pistol jenis Colt Browning pucuk, Flare Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Barrel 1 pucuk, PK Machine Gun 1 pucuk, PK Machine Gun Spare Barrel 1 pucuk, Night Vision Binoculars 1 buah serta Amunisi sebanyak 1.540, Magazine AK-47 sebanyak 18 buah, Amunisi pistol Colt Browning 65 buah, Magazine Colt Browning 5 buah, Amunisi Flare Gun 10 buah serta Amunisi Machine Gun 1.000 buah, Magazine Machine Gun sebanyak 4 buah,” papar Rumondang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti menbacakan amar tuntutan untuk terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT160.216.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Yo Qun dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” kata Mega.

Selain pidana penjara, terdakwa terdakwa Chen Yo Qun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar, lantaran terbukti melanggar Pasal 104 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Chen Yo Qun telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Untuk kedua terdakwa ini, penuntut umum tidak menyatakan subsidernya, sehingga dari tuntutan itu kedua terdawa wajib membayarkan dendanya.

Terhadap tuntutan tersebut, ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Christo EN Sitorus dan Hendri Agustian pun menunda sidang hingga hari Kamis (6/5/2021) untuk memberikan kesempatan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya, penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi di wilayah Perairan Indonesia yang merupakan wilayah Perairan Natuna Selatan saat melaksanakan transfer minyak (Ship to ship) dengan kondisi lambung kapal ditutup dan bendera kapal diturunkan.

“Kedua kapal super tanker ini ditangkap setelah terdekteksi Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Marore-322 sesaat sedang melakukan patroli rutin,” tuturnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.