Dua Jukir Liar Jembatan 1 Barelang di Sidangkan Pengadilan Negeri Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua juru parkir (jukir) liar yang diciduk tim saber pungli Polresta Barelang menjalani proses sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam.

Kedua terdakwa Pardi dan Suprianto  ditangkap pada Minggu, (31/3/2019) di Jembatan 1 Barelang, karena melakukan pemungutan lair tanpa izin resmi dari pihak Pemerintah Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Hera Polosia Ritongga SH, sempat menanyakan tarif parkir yang dipatok para jukir liar tersebut.

Hakim Hera juga mengapresiasi langkah Kepolisian dan menganggap bahwa perbuatan jukir liar tersebut dapat masuk kategori pemerasan. Ungkapnya.

Lokasi tersebut juga tidak diizinkan untuk parkir dan kedua terdakwa memungut parkir dari para pengendara roda dua dan empat.

Hal ini diterangkan oleh saksi penangkap dari Polresta Barelang, dengan bukti uang sebanyak Rp. 150.000. Disamping itu ada juga tiket parkir yang dicetak sendiri alias palsu bukan tiket parkir resmi dari Pemkot Batam. Ujar saksi penyidik.

Kedua terdakwa mengaku melakukan parkir liar di jembatan 1 Barelang dan tiket parkir tersebut dibuat oleh Egi. 1 (satu) tiket mereka dapat Rp1.500 dan Rp 3.500 buat Egi.

“Satu hari biasanya dapat Rp 200.000 ,” kata kedua terdakwa Pardi dan Suprianto.

Kedua terdakwa langsung dijatuhi hukuman karena melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018, dengan denda Rp300. 000 subsider 3 hari kurungan. Kata Hakim Hera, Senin (1/4/ 2019).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.