Dua Hakim PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Narkoba

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA -BNN Provinsi Banten menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, DA (39) dan YR (YR) sebagai tersangka kasus narkoba. DA juga pernah dijatuhi skorsing karena diduga melakukan melanggar etika hakim yaitu berbuat asusila.

“Kita lakukan penetapan sebagai tersangka,” kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022) di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detiknews com bahwa,
DA pernah disanksi MA karena merebut pegawai pengadilan inisial C yang juga istri hakim inisial P.

Hakim DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Istri hakim D juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Sementara, hakim P yang istrinya direbut hakim D dipindah dari Pengadilan Negeri (PN) Waingapu ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Sedangkan korban pebinor, istri hakim P, dipindah ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya. Kepala Biro Hukum dan Humas MA kala itu Abdullah mengatakan pemindahan ini agar rumah tangga pasutri tersebut kembali harmonis.

“Agar suami istri menjalin kembali keharmonisannya. Dengan didekatkannya mudah-mudahan hal dipikirkan kita dapat dihindari,” kata Abdullah.

DA menjalani skorsing dua tahun di Aceh. Selama itu, dia di-nonjob-kan di Aceh. Setelah dua tahun menjalani masa skorsing, DA dipindahkan ke Bangka Belitung.

Setelah itu DA dipromosikan ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Tapi bukannya memperbaiki tindak tanduknya, DA malah masuk ke dalam jaringan narkoba. DA kini terancam dipecat dan dipenjara.

Dijelaskan Hendri, penangkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera dan diambil oleh ASN PN Rangkasbitung, RASS, melalui jasa pengiriman pada Selasa (17/5/2022). Saat diamankan, RASS mengaku sabu 20,634 gram itu ialah milik hakim YR. Sabu itu diduga digunakan bersama hakim lain, yaitu DA.

“Saat dilakukan interogasi awal maka saudara YR menyebutkan seseorang berinisial D juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin. Kami tes urine juga ternyata inisial D yang terduga menggunakan ini, positif,” tutur Hendri. (**).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.