Dua Hakim di PN Lampung Diskorsing Karena Nginap Satu Hotel

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin kepada dua hakim, yakni RA dan MMRS. Hukuman dijatuhkan kepada ketua pengadilan negeri (PN) di Lampung inisial RA dengan skorsing 1,5 tahun tidak boleh mengadili.

Berdasarkan hukuman disiplin yang diakses dari website Bawas MA, Rabu (6/10/2021), hukuman tersebut  ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarso. Saat ini RA menjadi wakil ketua PN di Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

RA Ketua PN yang berjenis kelamin perempuan itu terbukti menginap satu hotel dengan hakim anggota berjenis kelamin pria inisial MMRS. Perbuatan di atas dinilai tidak etis.

“Sanksi dijatuhkan pada RA berupa hakim nonpalu selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tinggi Yyk. Sedangkan MMRS dijatuhi sanksi berat berupa hakim non-palu tujuh bulan. dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi nonpalu tersebut,” demikian bunyi sanksi itu.

BERINTEGRITAS TINGGI
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI
Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur peradilan.

Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas

RA kelahiran 1974 , saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Demak, dan sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Kotaagung. Kemudian MMRR, Hakim Pratama Pengadilan Negeri Kotaagung.

Kedua hakim ini dikenakan sanksi karena diduga menginap bersama di salah satu hotel di Bandar Lampung, pada Juni 2021 lalu. (Luk).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.