Dua Doktor Dampingi Terpidana Rudi Lu, Kasus Pengerusakan Lahan Ruki Lim

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dua penasehat hukum gelar Doktor hukum yaitu: DR. Djonggi Simorangkir SH.MH dan DR. Rumindang Radjagukguk SH. MH dampingi terpidana Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng, atas perkara pengrusakan lahan di Perumahan Taman Harapan Indah Bengkong pada Oktober tahun 2016 lalu.

Bacaan Lainnya

Djonggi Simorangkir mengungkapkan bahwa perkara ini sebenarnya hanya ecek ecek tapi keduanya sudah terlanjur menjadi terpidana. Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik baik tanpa harus ke pidana.

“Disini sebaiknya para wartawan harus memahami kenapa perkara ini sampai menjadi pidana umum. Saya melihat dalam perkara ini, ada yang harus di luruskan tapi nanti saat di persidangan kita ungkapkan,” kata DR. Djonggi Simorangkir, Wakil Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Senin (18/12/2017) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Sebelumya, kedua terpidana Rudi Lu dan Suwandi, selama disidangkan didamping kuasa hukumnya Roy Wright Hutabarat SH, hingga divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam dan diperkuat hukum tetap Makhama Agung karena bersalah melakukan pengerusakan lahan milik Ruki Lim. Namun Keduanya tidak melaksanakan putusan tersebut.

Setelah sekian lama menjadi DPO akhirnya keduanya dieksekusi dan dimasukan ke Rutan Barelang oleh Kejari Batam, tanpa didampingi kuasa hukum sebelumnya lagi. Perkara ini sempat dibuat heboh, karena saat itu Roy Wright ( RW) menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Mikroj SH. Namun gugatan itu ditarik kembali oleh RW.

Terpidana Rudi Lu datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin siang dengan menggunakan mobil Avanza. Sementara dua orang penasehat hukumnya DR. Djonggi M. Simorangkir, SH. MH dan DR. Rumindang Radjagukguk SH. MH sudah menunggu di lobi Kantor Kejari Batam. Dan Ketiganya pun langsung memasuki ruang Kasi Pidana Umum, Filpan SH.

Selama 30 menit diruang pidana umum, terpidana Rudi Lu keluar didampingi dua PH dan langsung memasuki mobil Inova warna hitam untuk membawanya ke rumah tahanan Barelang. Rudi Lu tidak banyak bicara dan menyerahkan pada penasehat hukumnya saat ditanyain awak media.

Menurut Filpan, terpidana Rudi Lu sangat koperatif dan Gentelemen serta per play. Dia datang sendiri tanpa ada paksaan maupun penjagaan yang ketat.

“Saya sangat apresiasi pada Rudi Lu, dia datang sendiri tanpa kita jemput ke rumahnya. Dia orangnya per play, kalau bersalah siap menjalaninya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Filpan FD Laia di Kantor Kejari Batam, Senin (18/12/2017).

Filpan menjelaskan, dalam perkara pengrusakan lahan itu, ada dua terdakwa yang dinyatakan bersalah mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga tingkat kasasi. Mereka, Suwandi alias Aheng dan Rudi Lu.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, setelah Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, mendengar keterangan saksi di persidangan, dari penuntut umum Hasbi Kurniawan maupun penasehat hukum (PH) terdakwa.

Saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam perkara ini berjumlah 13 orang, sedangkan saksi meringankan dari terdakwa sebanyak 2 orang. Selain saksi, barang bukti yang diajukan penuntut umum berupa besi dan pipa paralon dianggap sah sebagai milik korban.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.