Dua Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Sei Beduk Batam

Salah satu dari tiga tersangka pelaku pencurian (polsek sei beduk).

TELISIKNEWS COM BATAM – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone, Jumat (9/9/22).

Diterangkan Kapolsek Seibeduk,AKP. Betty Novia mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 9 September 2022 sekira pukul 19.10 Wib, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga / pelapor, pada hari Kamis saat pukul 00.43 wib.

Bacaan Lainnya

Pelapor memarkirkan kendaraannya ditepi jalan Depan Cafe RIS Kelurahan Teluk Tering-Batam Center, setelah itu pelapor berbaring hingga tidur didepan motornya yang sudah terparkir sekitar pukul 03.00 wib.

Kemudian korban terbangun dan mendapati Motor dengan Merk Honda Beat warna Biru Hitam,BP 3163 AM, No.Ka: MH1 JM1123KK253779, No.Sin : JM11E2235883 No.BPKB : PO1894189 atas mama GINA.

Melihat Hp dan motor tidak ada lagi ditempat parkirnya sudah dibawa oleh para pelaku, maka korban meneriaki Maling. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.12,5 juta. Tutur Betty, Senin (12/9/2022).

Selanjutnya, kata Betty, pelapor membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Sungai beduk guna proses lebih lanjut.

Dengan laporan korban tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, mengetahui terduga tersangka Curanmor berada di SPBU Tanjung Piayu Kelurahan Sungai Beduk Pintu 1 Bida Ayu Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk-Kota Batam.

” Tim kami dibawah Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sigit Sarwo Edhi, SH., MH, melakukan penangkapan terhadap DP (17 Th),” ujar Betty.

Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap handphone dan sepeda motor Merk Honda Beat warna Biru Hitam,BP 3163 AM tersebut. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa yang melakukan pencurian tersebut bukan sendiri tapi bersama 2 (dua ) orang pelaku lainnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dpenangkapan terhadap pelaku AY (26 Th) dan pelaku anak MS (16 Th).Para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Sigit Sarwo Edhi mengatakan bahwa terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.

” Tiga pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Sei Beduk untuk proses hukum lebih lanjut ” kata Sigit.

Terhadap pelaku DP (17 Th) dan AY (26 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, maka dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Dan terhadap pelaku MS (16 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana pertolongan jahat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Tutur Kapolsek Sei Beduk AKP. Betty Novia didampingi Kanit Reskrim PDA Sigit Sarwo Edhi. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.