DS, Oknum ASN Disnaker Karimun Terjaring Narkoba

TELISIKNEWS.COM, KARIMUN – DS, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun propinsi Kepulauan Riau, terjaring kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.

Deko Suryadi (40) diringkus oleh Satresnarkoba Polres Karimun karena terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket. Oknum ini ditangkap saat pulang kerja dan mengenakan pakaian dinas di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pada Senin (11/ 3/2019) lalu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ini merupakan ASN di Disnaker Kabupaten Karimun dan ditangkap saat pulang kerja yang masih berpakaian dinas. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu lima paket seberat 0,64 gram,” kata Kompol Agung Gima Sunarya,Wakapolres Karimun
saat Press Rilis di Ruang Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3/2019)

Menurut penuturan tersangka bahwa ia mengkonsumsi barang haram tersebut secara sendiri. Namun pihaknya tidak mudah percaya begitu saja, kasus ini masih terus dalam perkembangan.

“Pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut dikomsumsi pribadi dan sudah lama menggunakan barang haram tersebut,” tutur Agung Gima.

Kemudian saat dilakukan diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut didapat dari seseorang yang berada dalam tahanan Rutan Karimun. Sabu tersebut dia pesan melalui handphone.

“Tersangka sudah beberapa kali memakai barang haram tersebut dan sudah lama kecanduan sejak tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan pada tersangka atas perbuatannya, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana antara 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp1 milyar.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil meringkus 16 orang tersangka dengan 17 TKP diantaranya: 11 TKP di Kecamatan Meral dengan tersangka 8 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kemudian 4 TKP di Kecamatan Meral dengan 3 tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan dan 2 TKP di Kecamatan Kundur dengan 1 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan. Jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang diamankan sebanyak 59,15 gram dan Pil ekstasi sebanyak 502 butir. (RI)

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.