Dorkas Lomi Nori Halangi  Juru Sita Pengadilan Batam  Lakukan Appraisal

Dorkas menutup ruko saat juru sita pengadilan datang ke ruko Central Sukajadi (tim).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 114/Pdt.G/2020/PN.Btm jo. Penetapan Nomor: 64/Pdt.Eks/2021/PN.BTM. Dimana perkara ini sudah Incrah dan dalam putusan tersebut menyatakan bahwa, Dorkas Lomi Nori harus membayar sebesar Rp 250 juta.

Karena sudah berkekuatan hukum tetap ( incract) dan belum dibayarkan oleh Dorkas Lomi Nori, pihak Hartono memohon sita jaminan kepada Pengadilan Negeri Batam. Hal ini pun dikabulkan dan sudah dilaksanakan sita jaminan. Selanjutnya, sebelum dilakukan lelang harus ada appraisal atau taksiran nilai properti

Bacaan Lainnya

“Nah, sudah dua kali juru sita  untuk melakukan appraisal namun dihalang – halangi terus oleh Dorkas Lomi Nori ,” ujar Titin, tim kuasa hukum dari Hartono.

Pantauan di lapangan, saat akan dilakukan appraisal oleh juru sita sempat terjadi perdebatan antara Dorkas Lomi Nori dengan salah seorang tim kuasa hukum Hartono. Dorkas menyebut dan menuduh pihak Hartono menyogok pengadilan untuk perkara ini.  Namun dengan tegas tim kuasa hukum Hartono mengatakan bahwa tuduhan Dorkas adalah fitnah.

” Kamu jangan fitnah, jika memang punya uang, bayar sekarang jangan banyak ngomong saja,” ujar tim kuasa hukum Hartono di lokasi Ruko Central Sukajadi Batam Center, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, Titin yang juga tim kuasa hukum Hartono menyayangkan adanya sikap dari Dorkas yang menghalangi juru sita dari pengadilan melakukan appraisal.

“Kita sangat menyayangkan perlawanan yang dilakukan oleh Dorkas, padahal perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incract),” kata Titin saat dihubungi,  Selasa 17 Januari 2023.

Menurutnya, langkah yang ia ambil untuk melakukan appraisal sudah sah di mata hukum dan sesuai dengan prosedur. Ulah Dorkas menghalang – menghalangi itu kata dia, bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.

“Kan sudah ada dasar hukumnya dan inrah, ruko itu juga sudah diletakkan sita. Kelanjutan dari sita kan pasti lelang. Sesuai aturan dengan adanya perlawanan Dorkas, bisa melanggar pasal 212-216 pidana. Dia sudah melawan dan menghalangi perintah pengadilan. Selanjutnya kita akan memohon ekseskusi dan terus melakukan proses pppraisal itu,” tegas Titin.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Batam, Edy Sameaputty mengatakan bahwa  perkara ini sedang dalam status permohonan eksekusi. Dan sudah dua kali dilakukan untuk Appraisal namun belum berhasil. Untuk langkah selanjutnya akan dievaluasi  lagi .

” Terkait gagalnya pelaksanaan aopraisal ini, akan dievaluasi lagi oleh pimpinan,” kata Edy Sameaputty. (Tim).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.