DLH Batam Sidak PT San Hai Plastik, Ini Yang Ditemukan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Rabu (6/3/2019) lalu ke PT San Hai Plastik yang berada di Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji.

Perusahaan pengelola sampah plastik dan menjadi biji plastik ini terpaksa disegel karena belum memiliki izin. Selain itu PT San Hai Plastik juga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Dari hasil inspeksi mendadak DLH tersebut, ditemukan sebanyak 70 karyawan, dan 20 orang diantaranya merupakan Tenaga Kerja Asing ( TKA) asal Tiongkok.

Saat dikonfirmasi dengan Agung selaku kasi intel Imigrasi kelas 1 khusus Batam terkait TKA yang ada di PT San Hai Plastik ini melalui Whatshap, tidak menjawabnya.

Sementara saat dikonfirmasi dengan pegawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Jalfriman mengatakan bahwa, dia belum pernah melakukan pengawasan ke perusahaan tersebut.

“Saya belum kesana, mungkin kawan pengawas lain sudah namun belum tau hasilnya,” kata Jalfriman, Jumat (8/3/ 2019 ) malam.

Lanjut Jalfriman, untuk bekerja secara legal di Indonesia harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Berdasarkan IMTA, imigrasi Indonesia akan mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Berdasarkan pada dua instrumen hukum, yakni Peraturan Izin Kerja (No. 16/2015) serta pembaruannya pada Oktober 2015 (No. 35/2015), dan Peraturan Presiden (No. 20/2018) untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Adapun persyaratan umum untuk mendapatkan Izin Kerja di Indonesia
mencakup: Pendidikan yang berhubungan dengan posisi yang ingin di ambil di Indonesia, Sertifikat kompetensi, atau 5 tahun pengalaman kerja terkait posisi tersebut, Bukti asuransi kesehatan/jiwa selama tinggal di Indonesia. Tuturnya.

Selanjutnya berlakunya izin kerja tergantung pada posisi yang akan di miliki pada perusahaan di Indonesia. Secara menyeluruh, apabila tidak berada di posisi non-manajerial maka akan mendapat IMTA yang berlaku selama 6 bulan.

Namun apabila memenuhi syarat untuk mendapat izin kerja 12 bulan di Indonesia seperti : Komisaris, Direktur, Staf asing di tingkat manajerial dan Ketua kantor perwakilan. Tegas Jalfriman. ( Li)

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.