Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Murthy Sockalingam Langsung Ajukan Banding

Terdakwa Murthy disidang online saat mendengarkan vonis dari hakim (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Murthy Sockalingam (44 thn), terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 129 huruf a, b juncto pasal 132 ayat 2 Uu RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pria kelahiran Pulau Pinang Malaysia, 26 Mei 1979 ini, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam , Rabu (29/3/ 2023) siang.

Bacaan Lainnya

” Terdakwa Murthy dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain itu, tidak ada yang meringankan atas perbuatan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sapri Tarigan didampingi hakim anggota Nora Gaberia Pasaribu dan Retno Ruswandari saat membacakan amar putusannya.

Setelah mendengar amar putusan, terdakwa Murthy Sockalingam langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup.

“Saya langsung banding,” ujar Murthy lewat sidang online.

Terdakwa Murthy ini ditangkap BNN  bersama dua terdakwa lainnya Abdul Saleh dan Nario Santoso di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kelurahan Sukajadi Kota Batam.

Pada pengungkapan kasus ini, petugas mendapatkan sabu-sabu berupa kristal sebanyak 5.032 gram. Selain itu, juga
menemukan bahan baku berupa cairan pembuat sabu. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.