Divonis Hukuman Mati Terkait Sabu 46 Kg, Pak Haji dan Jaksa Banding

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pemilik 46 kilogram sabu yakni terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji, telah dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusan majelis hakim mengatakan bahwa, terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan memilki 46 kilogram sabu.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati,” kata hakim David P Sitorus didampingi hakim anggota Adiswarna dan Dwi Nuramanu dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, Selasa (3/8/2021).

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan bahwa, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Bukan itu saja, bahwa terdakwa Mohammad Yazid yang merupakan salah satu tokoh agama yang harusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Selain itu, kata David, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Untuk hal meringankan, tidak ditemukan dalam diri terdakwa sehingga sudah sepantasnya menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Perbuatan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji telah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata David.

Atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni agar dihukum dengan pidana mati.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Mohammad Yazid yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam menyatakan banding. “Saya banding yang mulia,” kata terdakwa Mohammad Yazid.

Hal yang sama juga diungkapkan
jaksa Mega Tri Astuti dan mengatakan banding. “Kami juga mengajukan banding yang mulia,” ungkap Mega.

Perkara narkoba yang menjerat terdakwa berawal dari tertangkapnya saksi Naib bin H Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan alias Alan (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Duyung Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Polisi berhasil mengamankan 1 bungkus teh China merk Qing Shan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, saksi Naib bin H Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan alias Alan mengaku memperoleh barang haram itu dari terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji. Bahkan, kedua saksi pun mengatakan, terdakwa masih menyimpan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Atas keterangan kedua saksi, Polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji di Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, saat mengantar narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi Naib.

Setelah penangkapan, terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan sabu dalam jumlah besar. Atas informasi itu, Polisi langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan 8 bungkus teh hijau merk and Qing Shan yang disimpan di Lemari Musala Teluk Bakau, RT008/RW004, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.

Di tempat yang sama, Tim Polda Kepri juga menemukan 2 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk Qing Shan berisi Kristal bening diduga sabu yang tersimpan didalam gudang. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi sebanyak 45 bungkus teh cina merk Qing Shan yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu seberat 46.021,2 gram atau 46 Kilogram.

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.