Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Tjipta Fudjiarta Langsung Ditahan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan putusan terhadap Tjipta Fudjiarta, terdakwa penipuan dan penggelapan saham hotel BCC Kota Batam.

Dalam amar putusan terdakwa Tjipta Fudjiarta yang dibacakan Taufik Nainggolan menyatakan bahwa, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dijatuhi pidana.

Bacaan Lainnya

Kemudian terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menyuruh menepatkan keterangan palsu secara otentik sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, menghukum terdakwa Tjipta Fudjiarta dengan penjara selama 3 tahun dipotong selama persidangan. Dan memerintahkan supaya terdakwa langsung ditahan dan memerintahkan agar seluruh barang bukti diserahkan kepada PT Bangun Megah Semesta (BMS). Tutur Taufik Nainggolan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan, Selasa (11/12/2018) sore di PN Batam.

Putusan majelis hakim ini membantar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya dan mentyatakan bahwa, terdakwa tidak terbukti dan membebaskan serta memulihkan kemampuan dan harkat martabatnya.

Kemudian menyatakan barang bukti 1 sampai 99 sebagai yang berhak dikembalikan pada terdakwa dan membebankan biaya perkara pada negara.

Selanjutnya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372, dan 378, KUHP,
serta meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa. kata Jaksa Samsul Sitinjak dan Ilyas Zebua membacakan tuntutan di PN Batam, Rabu (24/10/2018) lalu.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut, pengacara terdakwa Tjipta Fudjiarta langsung mengajukan banding.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.