Dituntut 4 Tahun Vonis 1 Tahun, Kejari Batam Banding

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa Stenny Erick atas kasus penggelapan di PT Altrak 1978.

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam ini sangat mengejutkan sejumlah pihak termasuk JPU sendiri. Pasalnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Kata Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Beha.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Dermawan Laia M.H mengatakan, Kejari telah memutuskan melakukan upaya banding atas vonis tersebut.

“Kami sudah melakukan banding, setelah kami menerima salinan putusannya,” kata Filpan, Kamis (4/4/ 2019) sore.

Kemudian dalam putusan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah. Selanjutnya, terdakwa dalam keadaan sakit Hernia stadium 4 dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Perbuatan terdakwa yang merupakan karyawan PT Altrak 1978, melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.