Dituntut 18 Bulan, Terdakwa Marjoni Cabut Surat Kuasa Hukumnya

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kasus pencurian, perusakan dan pemotongan Kapal Robray T-4 yang berada di Dok Kodja Bahari Kabil kota Batam. Dalam perkara ini, dua pelaku dan menjadi terdakwa yaitu: Marjoni direktur PT Eva Puspita Sari dan Direktur Meta Centra, Edy Ilham Mubarak Amir.

Kedua terdakwa ini dituntut Jaksa penuntut umum masing -masing 1 tahun 6 bulan penjara. Karena terbukti secara sah melakukan pencurian dan pemotongan besi yang bukan haknya.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatan masing – masing terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa Mega Tri Astuti membacakan amar tuntutanya, Kamis (28/2/2019) sore di PN Batam.

Terdakwa Marjoni tidak lagi didampingi pengacaranya karena kuasa sudah dicabut. Kemudian Marjoni langsung memberikan surat permohonan keringanan hukuman pada majelis hakim Taufik Nainggolan.

“Menyesali dan mengakui perbuatan saya, mohon majelis hakim beri keringanan,” pinta Marjoni.

Sementara, terdakwa Edy Ilham Mubarak (pledoi) setelah berempuk dengan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

“Yang Merupakan, kami akan mengajukan pledoi,” kata Rudi Sirait.

Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan menyarankan pada kedua terdakwa supaya hadir dalam persidangan pada tanggal 11 Maret 2019, dengan agenda putusan untuk terdakwa Marjoni dan pledoi buat terdakwa Edy Ilham Mubarak.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.