Dituntut 18 Bulan, Lima Terdakwa Korupsi SMPN 10 Batam Istimewa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Lima terdakwa korupsi pungutan liar Penerimaan Peserta DidikBaru (PPDB) di SMPN 10 Sei Panas, Batam, telah sampai pada tahap penuntutan.

Kelima terdkawa yaitu Rahip mantan Kepala Sekolah, Mismarita, guru honor, Antonius Yudi Novianto, Wakil Kepala Sekolah, Ratu Rora Staf Admin dan Baharuddin sebagai Ketua Komite. Selama persidangan Kelima terdakwa hingga dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Kelima terdakwa ini istimewa dan tidak seperti tahanan lain, jika sidang harus memakai baju tahanan namun hal itu tidak berlaku bagi terdakwa korupsi ini. Mereka memakai baju bebas, yang terdakwa laki – laki pakai batik dan terdakwa perempuan gunakan dress.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutanya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjunjungpinang, Kamis (7/2/2019).JPU menyatakan bahwa ke 5 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap atas kuasa dan kewenangannya, sebagai Kepala sekolah dan sebagai guru pelaksana panitia penerima peserta didik baru di SMPN 10 Sei Panas Batam.

“Atas perbuatanya kami meminta agar majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Jaksa Ryan membacakan tuntutanya.

Selain itu, JPU menyatakan barang bukti berupa uang sebagai mana yang disita dan ditetapkan dalam dakwaan, dikembalikan kepada orang tua siswa, melalui Dinas Pendidikan Kota Batam.

Selesai tuntutan dibacakan JPU dan majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa terkait tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan, dan akan mengajuk pembelaan pledoi.

Kemudian, Ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Edward P Sihaloho SH, didampingi hakim anggota Corpinoner SH dan Jhoni Gultom SH, mengatakan bahwa sidang sidang ke -5 terdakwa akan kembali disidangkan pada, Kamis,(14/2/2019) dengan agenda mendengar pembelaan dari masing-masing kuasa hukum terdakwa.(Li)

Editor :Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.