Dituntut 13 Tahun, Terdakwa Sodomi Mohammad Asri Menangis di Persidangan

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kadek SH, menutut terdakwa Mohammad Asri 13 tahun penjara dengan dakwakan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, usai dibacakan tuntutanya terlihat terdakwa Mohammad Asri warga negara Singapore ini menangis duduk di kursi ruangan persidangan, Kamis ( 1 /3/2018) pagi.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Mohammad Asri alias Abah melakukan sodomi terhadap 3 anak laki-laki, yang dijadikan sebagai korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga September 2017.

Kejadian tersebut bertempat di Kavling Baru Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, tepatnya di Perumahan Jasinta Indah Blok G Nomor 20 RT.01/RW.06 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Perilaku terdakwa bukan saja dilakukan dalam rumah, tetapi di dalam Mobil merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BP 1761 FM yang terparkir di daerah Legenda, ikut menjadi saksi bisu tempat korbanya untuk di cabuli.

Sebelumnya sidang tertutup namun karena pembacaan tuntutan maka sidang terbuka. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Renni Pitua Ambarita dengan hakim anggota Marta Napitupulu dan Egi Novita SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.