Dittipideksus Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Kasus PT Asuransi Jiwa Bakrie Life

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan dimulaianya penyidikan (SPDP) untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, maka Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, sejak tanggal 26 Maret 2020 telah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana perasuransian atau perlindungan konsumen dan pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal  75  UU no.2  tahun 1992 tentang usaha perasuransian sebagaimana telah di ubah dengan UU No.40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Bacaan Lainnya

Kemudian, pasal 8 ayat 1 huruf f dan pasal 13 dan pasal 16 Jo pasal 62 UU  No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5  UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan oleh Drs. Timoer Soetanto selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Bakrie

Yang ditanda tangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga S.H.

Selain itu, para pelapor juga telah dimintai keteranganya sesuai dengan surat panggilan nomor : S.Pgl /1026 /III/Res.1.24/2020/ Dittipideksus.  Dengan memanggil para saksi yakni: Aboe Tholib, Drs.Wahyudi, Lim Linawati dan Paulus Jimmy Theja selaku kuasa hukum para pelapor.

Surat pemanggilan tersebut ditanda tangani oleh Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Helmy Santika S.H, tertanggal 31 Maret 2020 lalu. Kata Jimmy Theja, Selasa (14/4/2020) selaku kuasa hukum pelapor pada Telisiknews.com.

Lanjut Jimmy, sebanyak 16 pemegang polis asuransi Jiwa Bakrie Life yang melaporkan manajemen Bakrie Life ke Bareskrim Polri, karena tidak memenuhi kewajiban berupa membayar polis. Mereka adalah pemilik produk Diamond Investa yang diterbitkan oleh Bakrie Life.

Dalam kasus Bakrie Life ini, hak-hak pemegang polis masih belum dikembalikan secara penuh. Total kerugian di atas Rp 100 miliar dalam bentuk pokok, hasil investasi dan denda keterlambatan.

“Bakrie Life gagal bayar 2008 dan izin dicabut 2016 dan sampai sekarang,  sehingga nasabah putuskan lapor kasus ini secara pidana ke Bareskrim,” terang Paulus Jimmy.

Terkait panggilan dari Bareskrim Polri tersebut tidak bisa dihadiri oleh para nasabah termasuk kuasa hukum. Dengan alasan virus Covid 19.

“Panggilan dari Bareskrim belum bisa kami penuhi bersama  para klien karena terkait Covid-19. Dan surat penundaan sudah kami kirimkan ke Bareskrim Polri,* kata Theja.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.