Ditreskrimsus Polda Sumut Tetapkan Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal, Ini Perannya

usai diperiksa di polda sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari ruangan. (Int)

TELISIKNEWS.COM,SUMUT – Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka terkait gudang solar ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin, Jalan Karya Dalam, Kota Medan. Salah satu tersangkanya mantan Kepala bagian (Kabag) Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut yakni AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).

“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun dilansir detikSumut, Kamis (25/5/2023).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.

“Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55,” tuturnya.

AKBP Achiruddin menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira tersebut. Achiruddin menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut.

Di lain pihak, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.

Untuk diketeahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan imbas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. AKBP Achiruddin juga telah menjalani sidang kode etik buntut kasus penganiayaan tersebut.

Usai menjalani sidang etik, hasilnya majelis etik menyatakan bahwa mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari Polri. Ini berarti AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri. AKBP Achiruddin lalu mengajukan banding atas putusan itu. (***).

editor : nikson juntak
sumber : detiksumut.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.