Disuruh Jaga PT MI, Terdakwa Iwan Kuswandi dan Robinson Ginting Mencuri Kobelco

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Robinson Ginting dan terdakwa Iwan Kuswandi ( berkas terpisah ) melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIb di PT. Metallwerk Industry Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Kepercayaan yang diberikan Chen Kuei Hua selaku Direktur PT metallwerk Industry Batam, dengan memberi surat kuasa pada tanggal 4 Desember 2014 kepada Kevin Koh selaku Direktur PT Petrus Indonesia untuk mengurus penggusuran rumah liar (Ruli), menimbun serta meratakan tanah yang berada didalam lokasi PT. Metallwerk Industry Batam.

Bacaan Lainnya

Kemudian setelah saksi Kevin Koh menerima kuasa tersebut, lalu menyuruh terdakwa Iwan Kuswandi untuk melakukan penggusuran rumah liar yang berada di lokasi PT. Metallwerk Indusrty Batam. Terdakwa Iwan menyambut dengan baik namun pada akhirnya duduga niat jahat ada dalam pikiranya.

Terdakwa Iwan meminta Surat Kuasa kepada saksi Kevin Koh, agar warga yang menempati rumah liar tersebut percaya padanya. Setelah itu, saksi Kevin Koh memberitahukan kepada Chen Kuei Hua bahwa ia sudah menyuruh orang untuk melakukan pekerjaan penggusuran rumah liar tersebut dan meminta surat kuasa dari PT. Metallwerk Industry Batam.

“Surat Kuasa tersebut diberi Kevin Koh pada tanggal 06 April 2015 kepada terdakwa Iwan di Kantor PT. PETRUS INDONESIA Batam Center,” Kata Ilyas Zebua SH,Jaksa Penuntut Umum, Kamis (7/3/2018) usai persidangan di PN Batam.

Selanjutnya kata Jaksa Ilyas, saksi Kevin Koh memberikan uang dengan total Rp. 400.000.000 kepada terdakwa Iwan untuk penggusuran rumah liar tersebut. Namun pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan, sehingga saksi Kevin Koh memberikan pekerjaan itu kepada saksi Kristanto Sinaga.

Mengetahui hal tersebut terjadi keributan terjadi antara terdakwa Iwan dengan saksi Kristanto Sinaga hingga pekerjaan yang dilakukan diberhentikan oleh terdakwa Iwan. Kemudian pintu gerbang PT Metallwerk Industry Batam dikunci oleh terdakwa Iwan dan kunci dipegang oleh saksi Aritonang. Tutur Jaksa Ilyas Zebua SH.

Lanjut Ilyas, setelah itu terhadap alat berat milik PT. Petrus Indonesia yaitu berupa 1 unit Escavator merk Kobelco SK-07 warna hijau kombinasi biru berada dalam kawasan PT. Metallwerk, hingga saksi Kevin Koh tidak dapat membawa keluar.

Setelah PT dikuasai terdakwa Iwan, lalu menawarkan Kobelco tersebut pada terdakwa Robinson Ginting. Ia mengatakan kepada terdakwa Robinson “Bang Butuh Beco ngak?”, Jawab terdakwa Robinson, untuk saat ini belom dan jika ada yang butuh saya hubungin kamu.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa Robinson datang ke lokasi PT. Metallwerk Industry Batam. Dengan membawa 2 unit baterai, kemudian membawa kobelco keluar dengan menggunakan lorry crane ke jembatan 4 Barelang.

Bahwa kedua terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Escavator merk Kobelco Type SK 07 warna hijau kombinasi biru tanpa hak atau tanpa seizin pihak PT. PETRUS INDONESIA atau saksi Kevin Koh selaku penanggung jawab Escavator tersebut.

Perbuatan kedua terdakwa maka pihak PT. PETRUS INDONESIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000.000 juta.
Akibat perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tutur Jaksa Ilyas SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.