Disuruh HRD PT Altrak Mengundurkan Diri, Stenny Erick Dijadikan Terdakwa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Human Human Resources Departement (HRD) atau dalam bahasa Indonesia disebut divisi sumber daya manusia (SDM), memanggil terdakwa Stenny Erick untuk mengundurkan diri dari PT Altrak 1978.

Alasan Menejer HRD PT Altrak tersebut tidak jelas, sehingga terdakwa tidak mau mengundurkan diri sebelum hak – haknya dibayarkan oleh menejemen.

Bacaan Lainnya

“HRD memanggil saya mengundurkan diri, namun saya tidak mau karena hak hak belum dibayarkan. Anehnya Surat pengalaman kerja dikeluarkannya, isinya saya berkelakuan baik tanpa ada melanggar hukum,” kata terdakwa Stenny dan diamini kuasa hukumnya, Senin (18/2/2019) di ruang disidang PN Batam.

Surat keterangan pengalaman kerja itu dikeluarkan pada bulan Januari tahun 2016. Setelah tidak lagi sebagai karyawan PT Altrak saat itu, namun pada bulan April 2016, Polda Kepri memanggil hingga dijadikan sebagai terdakwa.

“Saya tidak lagi bekerja di PT Altrak dan sesuai surat pengalaman kerja yang dikeluarkan HRD. Namun sangat disayangkan, saya bersama Sugiarto, Semmy dan Kristi dilaporkan ke Polda Kepri. Tiga orang teman kerja ini bebas dan hanya saya yang dijadikan sebagai terdakwa penipuan,” kata terdakwa Stenny.

Terdakwa bekerja di PT Altrak 1978 dari tahun 2011 -2016, dan menjabat sebagai Sales dengan job mencari custumer. Dan semua pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai aturan kerja perusahaan dan diketahui administrasi gudang, supervisor gudang hingga bagian purchasing.

“Setiap barang bisa keluar setelah
dibuat PO, kemudian dikomfom untuk dibuat part oder. Kemudian sales oder ke Supervisor untuk mengeluarkan barang dan meminjamkan mobil membawa barang keluar. Jika kurang tandatangan barang bisa keluar sesuai SOP. Jadi semua tau barang itu keluar kemana dan siapa yang pesan (order)” ujar Stenny Erick pada majelis hakim.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, sempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi Sely, dimana saat itu Sely bekerja pada bagian Administrasi gudang. Namun hal itu tidak dapat disanggupi JPU dan hanya membacakan surat yang dikirimkan oleh Sely melalui email.

Sidang kembali digelar Minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari PT Altrak 1978 yang paham soal SOP (Standart Operasional Prosedur) perusahaan. Dan di lanjutkan saksi meringankan dari terdakwa Stenny.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.