Dirut PT Berkat Bersaudara Batam Disidangkan, Terkait Pembuangan Limbah B3

Terdakwa Nur Effendy selaku Direktur Utama PT B3 saat menjalani sidang di PN Batam (pas)

TELISIKNEWS.COM, BATAM  – Sidang perkara dugaan pembuangan limbah  B3 (dumping) yang dilakukan oleh PT  Berkat Bersaudara Batam telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, dengan terdakwa Nur Effendy selaku Direktur Utama (Dirut).

PT Berkat Bersaudara Batam ini diduga melakukan pembuangan Limbah B3 di Pelabuhan Kabil, di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Kabil (KPLI-B3 Kabil) nomor 25, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring membacakan dakwaanya. Bahwa pembuangan Limbah B3 yang dilakukan terdakwa terjadi sekira pada bulan Desember 2019 lalu

Terdakwa Nur Effendy sebagai Dirut PT Berkat Bersaudara Batam didakwa melakukan tindak pidana, orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Kata Jaksa Rosmarlina saat membacakan surat dakwaanya di PN Batam, Kamis (6/4/2023).

Rosmalina menjelaskan bahwa kasus yang menjerat terdakwa, berawal  tahun 2009 lalu. Dimana saat itu, terdakwa Nur Effendy selaku PT Berkat Bersaudara Batam menelpon saksi Budianto (Direktur PT Earlangga) untuk mengangkut limbah B3 fly ash dan bottom ash (FABA) milik PT Musim Mas.

Melanjuti permintaan terdakwa, saksi Budianto lalu memerintahkan Marudut Nadeak selaku bawahanya untuk mengangkut limbah B3 berupa FABA milik PT Musim Mas untuk diserahkan ke PT Berkat Bersaudara Batam.

“Atas perintah tersebut, saksi Marudut Nadeak mengangkut limbah B3 berupa FABA milik PT Musim Mas sebanyak 200 ton. Pada saat melakukan pengangkutan, terdakwa mengarahkan saksi agar limbah B3 berupa FABA tersebut di antarkan ke Gudang milik PT Haikki Green sebagai tempat penyimpanan sementara,” tutur Jaksa Rosmalina Sembiring.

Selanjutnya, kasus pembuangan Limbah B3 ini terkuak setelah petugas dari Lingkungan Hidup saat itu melakukan pengawasan di area kegiatan Eks-PT Haikki Green menemukan limbah fly ash dan bottom ash (FABA) dilahan terbuka milik PT Berkat Bersaudara Batam yang sudah menggunung dengan ketinggian kurang lebih 5 meter dengan volume sebanyak 218,69 ton

Dari hasil temuan itu, lalu petugas  melakukan penelusaran dan menemukan bahwa PT Berkat Bersaudara Batam tidak memiliki izin pembuangan limbah B3 berupa FABA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Hasil pemeriksaan laboratorium dari PT Organo Science Laboratory nomor: OSL2203078 tanggal 31 Maret 2022 diketahui bahwa sampel yang diambil dari timbunan terbuka limbah B3 FABA yang sudah bertahun-tahun terguyur hujan masih mengandung jejak (trace) berbagai parameter logam berat sehingga sudah masuk dalam kategori Limbah B3 (PP101), tidak harus diteliti komponen nya,” ujar Rosmalina.

Sehingga hal tersebut, sebagaimana definisi limbah B3 menurut Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai ZAT, FABA dikategorikan sebagai limbah B3, dalam hal ini logam berat yang sudah tercuci tersebut.

Akibat perbuatannya, terdakwa Nur Effendy yang mengeluarkan perintah untuk melakukan kegiatan dumping ( pembuangan) limbah B3 berupa FABA secara terbuka dan tanpa izin/persetujuan pemerintah dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan jangka pendek dan jangka panjang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Nur Effendy dijerat dengan Pasal 116 ayat (1) b Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup,” ungkapnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Nur Effendy melalui Penasehat Hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Setyaningsih didampingi Yudith dan Sapri Tarigan untuk mengajukan Eksepsi.

“Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa. Maka sidang kita tutup,” pungkas hakim Setyaningsih. (**).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.