Dirjen Badilum Resmikan PTSP Pengadilan Negeri Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Batam menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi masyarakat yang mencari keadilan. Dengan hadirnya PTSP ini, diharapkan pelayanan peradilan bisa cepat, tepat, murah dan transparan.

Bacaan Lainnya

Dengan diresmikannya PTSP ini, maka harapannya tidak ada lagi penyimpangan dan harus selesai pelayanannya di PTSP dan tidak boleh di tempat lain. Disamping itu, peningkatan SDM perlu juga di
tingkatkan supaya cepat, terukur, teliti dan memuaskan.

Jika ada ditemukan penyimpangan harus ditindak karena kami telah membukan lebar pada masyarakat yang tidak puas. Dan silahkan buat pengaduan ke sistem pengaduan ( Simas ) yang langsung ke bawas. Tegas Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum ( Dirjen Badilum ) Makamah Agung (MA) RI, Herri Swantoro MH, Kamis (18/13/2017).

Pembentukan PTSP berbasis IT ini merupakan amanah dari Ketua MA RI, Prof DR M Hatta Ali SH MH, agar urusan di pengadilan bisa tepat, teliti, transparan dan biaya yang ringan.

“PTSP yang berbasis IT ini juga bertujuan menciptakan peradilan yang bersih, jujur dan transparan,” ungkap Dirjen Badilum Herri Swantoro MH.

Setelah PN Pekanbaru yang pertama di Indonesia hampir 90 persen memakai atau menggunakan Aplikasi Penghitungan Panjar Biaya Perkara perdata (e-SKUM). Persidangan perkara perdata dilakukan secara elektronik, kalau pihak pengugatnya dilakukan secara elektronik tidak perlu hadir di persidangan. Tapi khusus hadir pada waktu pembuktian dan putusan, yang lainnya melalui elektronik. Itulah model pengadilan moderen. Tutur Herri.

PN Batam telah mendapatkan akreditasi “A” ( excellent ) dari MA pada tanggal 30 Nopember 2017 silam. “‎Pengadilan Negeri Batam ini harus bisa berkeadilan, transparan dan inovatif,” ucap Herri S.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.