Direktur Jaksa Agung Muda Pidsus Keluarkan Surat Penyidikan Mark Up Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir (baju batik) berjabat tangan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kapenkum).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021, untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia.

Penyidikan tersebut terkait dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini. Selain itu adanya  manipulasi data dalam Laporan penggunaan Bahan Bakar Pesawat. Tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (11/1/2022).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014,  terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia, baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut, dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi. Tutur Leonard.

Selanjutnya , atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat diantaranya adalah:

1. ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat. 5 unit pesawat pembelian dan 45 unit pesawat sewa .

2. CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat,  pembelian 6 unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat.

Dijelaskan Leonard lagi, bahwa
Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan / sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia adalah Direktur Utama. Dan akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Kemiudian, Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada, dan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas pengadaan /sewa pesawat tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor. Ujar Eben Ezer Simanjuntak ( Nikson Juntak).

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.