Direktur CV Sunmax Batam, Diduga Langgar dan Salahi Aturan UU Tenaga Kerja

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktur CV Sunmax Batam melakukan kegiatan usaha pembuatan paper bag atau tas kertas untuk di ekspor ke Singapore. Pabrik ini telah beroperasi kurang lebih 5 tahun dengan jumlah karyawan sekitar puluhan orang.

Dari keterangan salah seorang karyawan menerangkan bahwa, CV Sunmax Industries telah beroperasi sekitar 5 sampai 6 tahun. Hasil produksi berupa tas kertas diekspor ke Singapore.

Bacaan Lainnya

“CV Sunmax telah mengekspor tas kertas ke Singapore hampir 6 tahun. Namun banyak hal yang dilanggar pemilik usaha ini yaitu gaji karyawan Rp50 ribu per hari dibawah UMK, BPJS tidak ada dan jam kerja 12 jam per hari,” tuturnya, Rabu (14/8/2019) pada media ini.

Saat dikonfirmasi kepada Elisabet Tobing selaku direktur CV Sunmax melalui telepon selulernya maupun ke Whatshap tidak mengangkat dan membalasnya.

Sementara DR. Sudianto selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kepri mengatakan dengan tegas bahwa, bagi pengusaha wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan tenaga kerja dari segala risiko buruk yang dapat menimpa pekerja, seperti kecelakaan kerja, cacat tetap, hingga kematian.

“Setiap pengusaha yang mempekerjakan karyawan sedikitnya sepuluh orang atau membayar upah minimal Rp1.000.000 sebulan, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap,” tegas DR.Sudianto M.SI.

Aturan BPJS karyawan kontrak tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No KEP – 150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan PKWT.

Sudianto juga menegaskan bahwa,
setiap pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan PWKT wajib  mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT selama tiga bulan secara berturut-turut atau lebih (Pasal 2 ayat 1) wajib mengikutsertakannya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Kemudian ditegaskan dalam (Pasal 13 ayat 1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT kurang dari tiga bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian. (Pasal 13 ayat 2). Ujar Sudianto. (Khairul Efendy)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.