Diduga Wajah Bertha Romius Yasin, Buronan Kejari TPI Muncul Saat di SMAN 3 Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Selama 9 tahun Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (TPI) mencari buronan, akhirnya pelarian terpidana Bertha Romius Yasin tertangkap. Terpidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun anggaran 2008 silam.

Terpidana Bertha Romius Yasin ini memunculkan wajahnya di Kota Batam ke publik dan hadir di Kantor Walikota Batam saat para calon wali siswa baru tahun ajaran 2020/2021.Bahkan Bertha ini juga hadir di Aula SMA N 3 Batam saat Kepala Disdik Kepulauan Riau, Mohd Dali menemui para wali murid yang anaknya belum diterima lewat jalur zonasi.

Bacaan Lainnya

Diduga inilah awal intel Kejari Tanjung Pinang dan Intel Kejagung mengetahui keberadaan terpidana. Saat pertemuan tersebut namanya sempat mencuat, sesuai pengakuan Kadisdik Kepri yang sangat mengenal dengan terpidana karena mantan muridnya saat masih statusnya guru di STM Tanjung Pinang.

“Bertha ini adalah mantan murid saya saat mengajar di STM,” kata Mohd Dali saat itu, Kamis (16/7/2020) lalu.

Pantauan terpidana kasus korupsi dermaga Desa Bakong, Kabupaten Lingga ini di Kejari TPI, dan sempat meminta kepada petugas untuk menelepon keluarganya namun petugas menolanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam, menuturkan terpidana tersebut telah menjadi buron selama 9 tahun terhitung sejak 2011 lalu.

“Selama 9 tahun terpidana selalu berpindah-pindah. Dari Dabo terus ke Madura tempat istrinya. Kemudian kerja di Kalimantan. Terakhir diketahui keberadaannya di Perumahan Bukit Raya, Batam,” tutur Ahelya Abustam saat pers rilis di Kantor Kejari Tanjungpinang, Minggu (30/8/2020) malam.

Terpidana adalah seorang pengusaha yang meminjam bendera PT Bandar Dunia Madani dengan Direkturnya Zulkadri Darja untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dermaga Bakong.

Bertha Romius melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sejumlah Rp. 970.847.000, saksi Zulkadri Darja, SE Rp. 1.036.596.109, serta saksi Togi Simanjuntak sejumlah Rp. 215.000. 000. Dengan total kerugian negara sebesar Rp. 2.222.443.109.

Eksekusi dilakukan atas vonis yang telah inkrah, yang mana Bertha Romius Yasin dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu terpidana Romi juga dibebani uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478 Pungkasnya. (Lin)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.