Diduga Tak Pasang Plat Alas Track Crane, Awal Laka Kerja di PT Dok Warisan Pertama Batam

Lokasi dan Crane galangan Pax Ocean ( Disnakertrans)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ternyata ada tiga perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja (Laka kerja) yang terjadi dilokasi galangan kapal PT Dok Warisan Pertama Tanjung Uncang, Batauaji Batam, pada hari Rabu (17/ 11/2021) lalu.

Masing -masing perusahaan yakni : PT Dok Warisan Pertama, PT Graha Trisaka Industri dan PT Tri Sinergi Persada.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi dan investigasi tim media ini dijelaskan bahwa, kronologis kecelakaan kerja tersebut berawal saat
Operator Crane mulai melakukan kerja dengan rencananya akan mengangkat barang ke lokasi PT Graha Trisaka Industri menggunakan crane.

Diduga saat akan mengangkat barang tersebut, pihak -pihak yang terlibat dalam pekerjaan itu tidak menambah Concrete Counterweight atau beton pemberat yang ada dibelakang crane tersebut.

Selain itu, dalam foto crane yang ambruk terlihat tidak di pasang alas Track Crane sehingga tanah berlubang. Sementara fungsi dari track crane itu untuk menjaga agar tidak tenggelam ke tanah

Inilah nama korban meninggal dunia Pertama: Rudi Karmaja (39 thn) karyawan  PT Dok Warisan Pertama, mayatnya dikebumikan di Kerawang Jawa Barat. Kedua, Heriansyah karyawan sub kontrak PT Tri Sinergi Persada.

Sementara korban luka -luka bernama Rahmat karyawan  PT Graha Trisaka Industri di selaku operator crane, dan satu orang yang masih dirawat di RSUD Embung Fatimah merupakan karyawan PT Tri Sinergi Persada.

Pengakuan salah seorang karyawan PT Tri Sinergi Persada mengatakan bahwa, pihak perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ikut dalam peserta BPJS Tenaga Kerja maupun BPJS Kesehatan. Terbukti, karyawan  yang meninggal dan luka -luka tersebut tidak mimiliki kartu BPJS.

“Saya sudah satu tahun bekerja di PT Tri Sinergi Persada Tanjung Uncang milik JS, sampai saat ini tidak diikutkan peserta BPJS Tenaga Kerja maupun BPJS Kesehatan. Hal yang sama juga pada teman yang meninggal dunia dan yang luka -luka itu,” ujarnya, Rabu (1/12/ .2021) pada Telisiknews.com.

Sementara, Ketua DPD LEM SPSI Kepri, Saiful Badri menyampaikan soal perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja menjadi peserta BPJS. Merujuk kepada UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi:

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Nah, dengan demikian maka jelaslah bahwa tiap pemberi kerja wajib mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa kecuali. Ungkap Saiful.

Apa sanksi yang didapatkan perusahaan jika tidak mendaftarkan BPJS karyawan?

Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif, bukan pidana. Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis.

Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa: Teguran tertulis Denda, dan/atauTidak mendapat pelayanan publik tertentu. Tegasnya.

Lanjut Saiful, dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2004 soal Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan jaminan sosial, dan perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya.

Bukan itu saja, dalam UU No. 40 Tahun 2004 disebutkan soal tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaran jaminan sosial.

Selain itu pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS akan dikenakan sanksi paling lama 8 tahun kurungan penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai dengan UU no. 24 Tahun 2011 Pasal 55.

Perusahaan Wajib untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Tutur Saiful Badri.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, telah memanggil, memeriksa dan meminta keterangan dari tiga orang karyawan PT. Dok Warisan Pertama selaku main kontrak terkait kasus dua pekerja yang tewas akibat ambruknya alat berat crane.

Tiga pekerja yang diperiksa tersebut masing -masing yaitu manager Health, Safety and Environement (HSE) dan dua orang bagian HSE Officer PT Dok Warisan Pertama Tanjung Uncang Kota Batam. Hal ini disampaikan oleh Yudi Mawardi selaku tim pengawasan K3 Disnakertrans Kepri.

Menurut Yudi, pemeriksaan baru hari ini dilakukan terhadap maneger HSE dan Officer HSE dari main kontrak galangan kapal itu.

“Kami baru memeriksa dan meminta keterangan dari tiga karyawan main kontrak bagian HSE. Untuk saat ini, belum bisa kami jelas secara rinci karena masih pendalaman lebih lanjut,” ungkap Yudi Mawardi, Selasa (30/11/ 2021) siang di kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT ) Disnakertrans Kepri, ruko Sukajadi Batam Center.

Selanjutnya, kata Yudi, setelah selesai pemeriksaan dan dimintai keterangan dari main kontrak maka akan dilanjutkan pemanggilan dari pihak sub kontrak.

“Jadi harap bersabar dulu, jika memang nantinya ditemukan ada pelanggaran terkait kasus ini akan diproses dengan hukum,” ucapnya. (Nikson/tim).

Editor ;  A .Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.