Diduga PN Batam Sembunyikan Perkara Terdakwa Dokter DS Pelaku Cabul di SIPP

TELISIKNEWS COM,BATAM – Perkara terdakwa dokter Ds pelaku cabul pada pasiennya di Klinik KF Batam Center, pada Selasa (13/4/2021) silam tidak dipubliskan dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) oleh Pengadilan Negeri Batam.

Biasanya setiap perkara tindak pidana ringan maupun berat dan tidak terkecuali pencabulan selalu ada di SIPP tersebut. Ada apa dengan perkara terdakwa DS disembunyikan dari SIPP ?

Bacaan Lainnya

Pantauan di Pengadilan Negeri Batam, setiap terdakwa DS disidangkan selalu tertutup untuk diliput media massa dengan alasan bahwa perkara tersebut adalah asusila. Sementara anehnya, terdakwa DS tidak hadir di persidangan dan hanya melalui sidang virtual karena pandemi Covid 19.

Pada hari Kamis (19 /8 2021), Jaksa Herlambang Adhi Nugroho sudah membacakan tuntutan pidana dokter DS. Dalam amar tuntutan tersebut, terdakwa DS melanggar Pasal 294 KUHP, dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara.

Penuntut hukuman terdakwa DS dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi dan mengatakan bahwa terdakwa DS sudah dituntut hari Kamis.
” Terdakwa DS sudah dituntut hari Kamis,21 Agustus 2021,” kata Wahyu, Sabtu (21/8 /2021) pada Telisiknews. com

Terkait tidak adanya perkara terdakwa DS di Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), itu adalah punya pengadilan.

” SIPP punya Pengadilan, jadi tanyakan ke pengadilan saja,” kata Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan bahwa, perkara itu bukan di sembunyikan tapi karena ini perkara asusila sehingga sidang dilakukan secara tertutup. Katanya.

Untuk konfirmasi terkait SIPP ini pada PN Batam, media saat ini sangat sulit karena humas dari pengadilan belum dapat dihubungi.

Editor : Nikson Juntak

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.