Diduga OTT Soal UWT, Oknum Pegawai BP Batam Diamankan Polda Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sekitar pukul 15.30 wib , Selasa (28/07/ 2020) sore. Pelaku yang diamankan terkait  dugaan pemalsuan faktur pembayaran uang wajib tahunan (UWT) untuk jual beli lahan.

“Oknum itu OTT dan kasus ini sedang didalami,” kata Kombes Arie Dharmanto Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Selasa (28/7 /20) malam.

Bacaan Lainnya

Pelaku tersebut diketahui berinisial Al dan diamankan di kantor bank di daerah Jodoh. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Ruslan A Rasyid, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Kepri.

Dalam keterangan Ruslan mengatakan bahwa, pelaku yang diamankan itu adalah oknum pegawai BP Batam yang bekerja di bagian pemadam kebakaran di bawah BP Batam.

Diterangkan Ruslan , pelaku AL telah melakukan pemalsuan dokumen yakni menerbitkan dan memberikan faktur palsu pembayaran UWT kepada seseorang berinisial La. Dokumen itu untuk transaksi lahan di daerah Tanjunguncang.

“Jadi ini rencananya mau jual beli tanah, antara La dengan pihak PT Eva. La mengaku mendapatkan faktur itu dari Al dan dia tidak mengetahui bahwa faktur itu adalah palsu,” tuturnya.

Berdasarkan faktur itu, kata Ruslan bahwa pelaku memalsukan nomor faktur dan nomor id lokasi. Sementara untuk stempel itu diambil dari BP Batam dan sesuai pengakuan Al. Polisi menduga adanya kerjasama dengan beberapa orang lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kasus ini sedang dikembangkan, dan Tim melakukan pengembangan dan mencari beberapa orang lainnya,” tegasnya.

Terkait kasus ini, mencoba konfirmasi ke Humas BP Batam Dendi Gustinandar melalui whatshapnya, namun belum ada jawabanya. (Di)

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.