Diduga Hina Waka Polda Kepri, Pengacara JS Jadi Terdakwanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM — Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pengacara bernama Jakobus Silaban dan  telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan penghinaan Wakil Kapolda Kepri Yan Fitri melalui akun Whatshapp.

Terdakwa Jakobus mem-posting hal-hal yang berbau provokatif, seperti penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Waka Polda Kepri. Perkara ini disidangkan Ketua Majelis hakim Reni Ambarita dengan anggota Taufik Nainggolan dan Egi Novita,Kamis (16/8/2018) pagi di PN Batam.

Bacaan Lainnya

Jakobus Silaban duduk di kursi pesakitan memakai baju batik lengan panjang dengan celana hitam. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak menjelaskan bahwa, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa lewat medsos Whatshapp.

Dalam medsos tersebut terdakwa Jakobus Silaban memposting di grup Whatshapp yang didalamnya ada komentar soal narkoba atau sabu – sabu dan inilah ciutanya.

“Yang keluar ini BD (Bandar) nampaknya sabu – sabu ya,” kata Jaksa menirukan postingan terdakwa dalam dakwaan.

Dari postingan tersebut menurut ahli bahasa Diari Sapta Rindu Simanjuntak M.Si mengatakan bahwa, kata – kata ” Yang keluar ini BD nampaknya sabu-sabu ya” mengandung makna Emotif karena menimbulkan sebuah akibat berupa adanya reaksi mengenai pembicaraan terhadap apa yang dirasakan atau di pikirkan.

Kemudian, intensi makna mengenai maksud pembicaraan. Jika BD yang dimaksud bandar maka tuturan ini mengandung Intensi. Seseorang yang disebut BD sabu- sabu, merupakan anggota grup WA yang keluar bernama Menner Janpi. Sehingga inti dari pembicaraan adalah “Yang keluar” Siapa yang keluar..?.

Siapa sesungguhnya yang dimaksud Menner Janpi yang keluar itu adalah: anggota grup WA FPK dan secara kebetulan Waka Polda Kepri Brigjen. Pol. Drs.Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Perbuatan terdakwa Jakobus Silaban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) UU RI  Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang : informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Jakobus Silaban melakukan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sehingga sidang ditunda dan akan digelar pada hari Kamis (23/8/2018) minggu depan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.