Diduga BS dan AP Dua Warga Batam Peretas Website Resmi Milik TNI

TELISIKNEWS COM,BATAM – Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat berhasil mengungkap pelaku peretasan website resmi milik salah satu satuan TNI Angkatan Darat. Dalam penangkapan ini Pussansiad bekerjasama dengan Kodim 0316/ Batam, Deninteldam I/BB dan Polresta Barelang.

Sebelumnya, pada Jum’at 28 Mei 2021 pukul 08.15 WIB, patroli Siber Pussansiad mendeteksi adanya aktivitas Web Defacement terhadap situs resmi milik salah satu satuan TNI Angkatan Darat. Dari temuan tersebut tim melakukan recovery sehingga situs kembali normal.

Bacaan Lainnya

Kemudian pengembangan dilakukan terhadap jejak digital pelaku hingga didapatkan informasi bahwa Inchage Person (IP) perentas tersebut berasal dari Kota Batam. Ungkap salah seorang aparat negara yang namanya tidak mau disebutkan, Minggu (30/5/2021).

Selanjutnya data awal dari Pussansiad  tersebut diserahkan kepada Tim Gabungan meliputi Kodim 01316 Batam, Deninteldam I/BB dan Polresta Barelang untuk pengembangan di lapangan. Akhirnya tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku peretasan pada jum’at 28 Mei 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kedua pelaku merupakan warga kota Batam dengan inisial BS (21) & AP (20), kedua pelaku memulai aktivitas peretasan situs website pada 2019 dan hingga saat ini tercatat sudah berhasil meretas sebanyak 45 situs dari berbagai Instansi.

Kedua pelaku akan dikenakan pidana karena melanggar UU ITE Tahun 2008 Pasal 30 Ayat 3 yang isinya : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp800 juta. Ungkapnya.  (Redaksi )

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.