Dialog BP Batam, Pelaku Usaha Keluhkan Izin Ekspor dan Sertifikasi SNI

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Badan Pengusahaan Batam melaksanakan dialog dengan para pelaku usaha, Jumat (15/2/2019) siang, di ruang Balairung Sari lantai 3 gedung Bida Utama BP Batam.

Dalam dialog tersebut dihadiri pelaku usaha maupun perwakilan yang ada di kota Batam. Para pelaku usaha mengeluhkan izin ekspor dan SNI dan KEK.

Bacaan Lainnya

Menurut salah seorang pelaku usaha mengatakan bahwa izin ekspor dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sangat menyulitkan, pasalnya biaya sertifikasi ini dinilai memberatkan produsen.

“Pengurusan sertifikasi SNI memang membutuhkan biaya, diperlukan untuk audit oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) hingga biaya perpanjangan sertifikasi,” kata seorang peserta, usai acara dialog, Jumat (15/2/2019) siang.

Masih menurutnya, setiap tahapan pengurusan sertifikat SNI tersebut, pelaku usaha khususnya industri harus mengeluarkan biaya. “Untuk memperoleh sertifikasi produk bertanda SNI, perusahaan perlu melakukan serangkaian tahapan mulai dari pendaftaran sampai audit serta menaati ketentuan yang berlaku. Dan semua biaya sertifikasi ditanggung oleh perusahaan,” ungkapnya.

Sementara, pelaksana tugas (Plt) Kepala BP Batam Edy Putra Irawady menerangkan terkait keluhan izin ekspor dan SNI para pelaku usaha dan mengatakan bahwa, SNI adalah syarat edar bukan syarat ekspor.

“Sebenarnya SNI itu adalah syarat edar bukan syarat ekspor,” kata Edy Putra Irawady.

Untuk saat ini masih fokus melayani kepentingan investasi dan perbaikan sistim tata kelolah karena sering terjadi antara regulasi dan implementasi. Pungkasnya

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.