Delapan Terdakwa Narkoba 1,622 Ton dan 1,037 Ton Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batam telah melimpahkan berkas perkara 8 (delapan) terdakwa perkara narkotika. 4 terdakwa dengan barang bukti seberat 1,622 ton jenis sabu dan 4 terdakwa BB seberat 1.037 ton jenis sabu.

Penyerahan berkas dakwaan oleh Kasi Pidana Umum (JPU) Filpan D Laia MH, dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syahlan MH, Rabu (11/7/2018) siang.

Bacaan Lainnya

Sesuai SOP, setelah berkas dakwaan ini diterima maka kami akan menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan.

“Satu atau dua hari lagi baru ditentukan siapa majelis hakimnya dan sidangnya seminggu kedepannya,” Kata Syahlan MH.

Kemudian terkait pengawasan sidang nanti, kami akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Imigrasi. Karena delapan terdakwa warga negara asing, diantaranya 4 warga negara Tiongkok dan 4 warga negara China. Tutur Syahlan.

Sementara, kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam Filpan D Laia MH menjelaskan bahwa, terkait masalah keamanan sudah menjadi kewajiban kami untuk menyiapkan. Dalam perkara ini harus betul – betul sefety untuk jalannya persidangan.

“Hak terdakwa juga diberikan oleh negara juga kami siapkan seperti penterjemah bahasa,” tegas Filpan.

Kedelapan terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ujar Filpan lagi.

Sebelumnya,Direktur IV Bareskrim Mabes Polri, Brigjen. Pol Eko, Koordinator Eselon II Jampidum,Doroe, Kapolda Kepri Irjen Pol.Didiet W, Dir narkoba Jampidum Dedy Siswandi, Bea Cukai, Sulaiman melimpahkan perkara ini pada Kejari Batam dan diterima Kajari Batam, Adi Wibowo MH.

Empat orang tersangka warga negara Thiongkok yang jadi tersangka adalah: Chen Hui, Chen To, Chen Meisheng dan Yao Yun Fa. Mereka merupakan awak kapal ikan Min Lian Lie Yun. Kata Direktur Narkoba Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Dedy Siswandi.

Sementara Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs.H. Didid Widjanardi SH menerangkan bahwa, keempat tersangka ini ditangkap setelah sebelumnya sudah ada pengintaian.

Sementara itu, Direktur Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol.Eko juga menerangkan bahwa keempat tersangka ini adalah kurir. Mereka ini masih satu keluarga, yang terdiri dari ayah sebagai Nahkoda Kapal, anak dan keponakan sebagai ABK.

“Mereka telah mengakui saat itu kami mengundang NCC dari Thiongkok ke Jakarta. Menurutnya, mereka disuruh oleh bandarnya dengan upah sebesar Rp4 milyar dan baru diterima Rp2 milyar,” tutur Brigjen Pol.Eko.

Untuk empat tersangka dari warga negara Taiwan adalah bernama Hsieh Lai Fu (52), Huang Chiang (48), Chencun Hang (39) dan Chen Chien (52).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.