Delapan Lembaga Jaringan Peduli Migran, Geruduk PN Batam Minta Keadilan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Delapan lembaga yang tergabung dalam jaringan peduli Migran perempuan dan anak melakukan demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka membawa spanduk dan lakukan tutup mulut dengan gunakan lakban hitam.

Delapan Jaringan Peduli migran, Perlindungan Perempuan dan Anak (Safe Migrant ) Kota Batam yaitu:
Rumah Faye, Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Yayasan Embun Pelangi ( YEP), Lintas Nusa (LINUS), Dunia Viva Wanita, Gerakan Hati Nurani Anak ( GERHANA), Layanan Informasi Bantuan Advokasi Kemanusiaan (LIBAK) dan P2TP2A Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Para peduli migrant ingin geruduk dan masuk ke halaman pengadilan negeri Batam, namun hal itu tidak bisa karena sudah disambut aparat kepolisian di pintu gerbang. Para aksi peduli migrant urung masuk karena pimpinan pengadilan tidak memberikan izin.

Atas alasanya tersebut para peduli migrant ditemui Panitera, Bambang Budi Setiawan dan langsung menerima lembaran peryataan sikap yang diberikan koordinator Safe migrant, Sudirman Latif.

Sudirman Latif selaku koordinator Safe Migrant membacakan tujuh Point peryataan sikap antara lain:

I. Mendukung Pengadilan Negeri kota Batam sebagai lembaga yang memeriksa dan memutuskan kasus pengadilan dalam hal ini kasus pidana perdagangan orang dengan terdakwa J. Rusna.

  1. Mendesak pengadilan untuk mengedepankan integritas yang jujur, adil, profesional, dan menggunakan hati nurani berdasarkan Ke-Tuhan-an yang Maha Esa dalam menegakkan
    hukum dan memutuskan perkara perdagangan orang.
  2. Mengutuk semua praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan peradilan manapun terutama terhadap oknum yang merusak citra pengadilan dalam memutuskan perkara “bermain mata” pada para pelaku tindak pidana perdagangan orang.

  3. Sangat miris dan prihatin dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa pelaku utama tindak pidana perdagangan orang J. Rusna dengan tuntutan l tahun dan 6 bulan yang berbeda sangat jauh dengan pelaku lapangan Paulus Baun yang sudah dlputuskan 4 tahun penjara sebagai terpidana kasus perdagangan orang.

    1. Sangat prihatin atas jalanya sidang oleh hakim yang dirasa tidak adil dan berat sebelah dengan memihak kepada terdakwa.
  4. Mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia dan Batam khusunya untuk bekerjasama
    memberantas tindak pidana perdagangan orang yang adalah kejahatan luar biasa dan kejahatan kemanusiaan.
  5. Mengajak semua lapisan masyarakat di Kota Batam, untuk menjadikan kota ini sebagai kota yang bermartabat dengan pengadilan yang bersih serta berani menegakkan hukum dan memberantas mafia perdagangan orang.

Sementara aksi peduli Migrant diterima
Panitera PN Batam, Bambang Budi Setiawan dan mengatakan bahwa, pimpinan dan Humas sedang sidang sehingga diwakilkan.
“Pimpinan dan Humas sedang sidang makannya saya yang mewakilkan. jika
Jika tidak di terima ntar gimana nanti,” kata Bambang, Senin (11/2/2019) sore.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.