Daun Katinon Jenis Narkotika Model Baru, Terdakwa Yatrika Faradiba Korbanya

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Daun Khat atau Katinon jenis Narkotika model baru, daun khat ini diketahui memang masih kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia.

Daun khat ini merupakan golongan narkotika kelas 1. Di Indonesia sendiri, daun ini pernah tumbuh di wilayah Puncak, Bogor. Namun, sudah dimusnahkan oleh aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya
Daun katinon sebelum dikeringkan

Katinon ini banyak diimpor dari negara-negara di benua Afrika, seperti yang terbaru berasal dari Nigeria. Daun katinon ini baru dilarang di Indonesia dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1 sejak tahun 2017 lalu.

Yatrika Faradiba alias Rika, ibu dua anak ini menjadi korbannya setelah memasok 50 kg dari Etiopia. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Jaksa penuntut, diatur dan diancam pidana 20 tahun penjara dengan Pasal 114  ayat (2)  UU N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan repliknya secara lisan dan meminta keringanan hukuman. Sidang putusan kembali akan di gelar pada tanggal 13 September 2018 nanti.

Terdakwa sudah 12 kali pengiriman daun katinon dari Etiopia dan sempat mengurus surat dari Karantina Batam terkait daun ini. Terdakwa mendapat upah 36.000 Ringgit Malaysia atau sekitar 180 juta (1 RM=Rp 5000), hasil tersebut sudah digunakanya untuk membiayai sekolah anak – anak.

Dari rekening terdakwa yang disimpan di BRI dan BNI cabang Batam, petugas menyita sebanyak Rp.10.000.000 juta sebagai barang bukti.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.