Darmo Bugis Saksi Fakta Penganiayaan, Malah Pengacara Terdakwa Syafril Tamun

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Ir. Syafril Tamun, pada tanggal 31 Mei 2012 sekitar jam 10.00 wib, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Wahyu Indrakarsa di Perumahan Taman Putri Indah Blok A No.95 Kecamatan Batam.

Berawal tanggal 30 Mei 2012 sekitar pukul 15.00 wib, saat itu terdakwa mendatangi rumah saksi korban dengan tujuan memberitahukan agar mengosongkan rumah paling lambat tanggal 12 Juni 2012. Karena almarhum ayah saksi korban mempunyai hutang piutang terhadap terdakwa yang harus dilunasi, dan rumah yang ditempati oleh saksi korban sudah menjadi jaminan hutang.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2012, terdakwa kembali datang kerumah saksi korban dengan membawa draft surat pelepasan hutang. Namun saat itu saksi meminta waktu untuk menandatangani surat tersebut, tapi terdakwa emosi kemudian menendang perut, mencekik leher dan memukul dada sebelah kiri saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka gores dibawah leher sebelah kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm, sesuai dengan hasil Visum et Repertum No.846/VER/RSBK-UMUM/VI/2012 tanggal 13 Juni 2012, yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa Dr. Ruby Puan Suri dengan kesimpulan: luka gores tersebut diatas disebabkan oleh benda keras.

Dalam keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Romano SH antara lain: Meulinda Nasution Istri korban, karyawan dan orang tua prempuan korban menerangkan: terdakwa datang ke rumah dengan membawa tiga orang dan termasuk bapak ini ( maksudnya Pengacara Darmo Bugis SH ).

“Empat orang datang ke rumah, terdakwa dan Suwandi memukuli, menendang serta mencekik korban. Setelah itu masuk ke kamar lalu memukuli ibu dan menyeret keluar. Sementara bapak ini, maksudnya Pengacara Darmo Bugis hanya melihat dan tidak mau melerainya,” tutur saksi, istri korban pada Jaksa dan majelis hakim yang menyidangkan, Rabu (7/2/2018) diruang sidang Kartika PN Batam.

Sementara terlihat diruang persidangan, Darmo Bugis SH saksi fakta penaniayaan malah menjadi pengacara terdakwa Syafri Tamun, yang notabene mantan Kadis Bina Marga dan mantan Kapala Badan Pengelola Perbatasan Pekanbaru.

Lucunya saat Darmo Bugis SH, Penasehat Hukum terdakwa menanyakan para saksi, seakan- akan penganiayaan tersebut tidak diketahuinya. Kemudian saat dikonfirmasi kepada ketua Peradi Kota Batam, Bistok Nadeak SH terkait apakah hal seperti ini dibenarkan dalam organisai pengacara..?. Hingga berita ini di publis tidak ada tanggapanya.

Disamping itu, terdakwa Ir. Syafril Tamun sejak dijadikan sebagai terdakwa tidak pernah ditahan. Hal ini juga dibenarkan Jaksa Romano dengan alasan bahwa, terdakwa sedang sakit jantung dan sudah memasang ring.

Jaksa Penuntut Umum, Romano SH dalam dakwaan pertama mengatakan: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kata Romano SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.