Dakwaan JPU, Uang Korupsi SMKN 1 Mengalir Ke Disdik Batam

Jaksa Dedi Simatupang saat bacakan dakwaan sidang korupsi SMKN 1 Batam. ( Kal )

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang, terungkap fakta menarik terkait sejumlah orang atau institusi yang menerima aliran dana hasil penyelewengan dana BOS dan dana Komite di SMKN 1 Batam.

Jaksa Dedi membacakan bahwa ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi BOS dan dana Komite Sekolah tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Hal itu terjadi pada tahun 2018, saat terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepsek SMKN 1 Batam memberikan sejumlah uang ke Disdik Batam sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

“Disdik Batam ini diduga menerima aliran dana dari terdakwa Lea sekira tahun 2018. Dimana saat itu, terdakwa Lea memberikan uang sejumlah Rp 2.000.000 ke Disdik Batam sebagai THR. Pemberian uang itu atas inisiatif pribadi terdakwa yang bersumber dari dana BOS atau dana Komite Sekolah berdasarkan hasil temuan dari BPKP Perwakilan Kepri,” tutur Jaksa Dedi Simatupang.

Ditegaskan Dedi bahwa, dugaan Disdik Batam menerima aliran dana itu sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR- 609/PW28/5/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Selain memberikan uang hasil korupsi itu ke Disdik Batam, terdakwa Lea juga menggunakan uang dana BOS dan dana Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi. Yakni untuk pembuatan SIM nya (Surat Izin Mengemudi) dan buat sopir pribadinya.

Selain itu, terdakwa Lea juga menggunakan dana tersebut untuk pembelian kado pernikahan bagi rekanan di Bank BRI.

Nekatnya lagi, terdakwa Lea memakai uang dana BOS dan Dana Komite Sekolah tersebut untuk membeli tiket kapal feri ke Singapura serta pembayaran uang muka Family gathering sebesar Rp 20 juta. Ungkap Jaksa Dedi saat membacakan surat dakwaan di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (10/11/ 2022).

Terkait perkara ini kedua terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni dijerat dengan primer Pasal 2, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara. (***).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.