Conti Beberkan Kebohongan Tjipta Fudjiarta dalam Kasus Penipuan Hotel BCC

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis hakim dan pengunjung persidangan kasus penipuan hotel BCC Batam dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta dibuat tercenggang, setelah saksi Conti Chandra, selaku pelapor sekaligus korban penipuan membeberkan fakta dan awal berdirinya hotel bintang 4 tersebut.

Ia menyampaikan semua bukti yang dimiliki terdakwa untuk  menguasai Hotel BCC adalah bukti palsu dan bohong. Dimana, sampai saat ini, dia masih menjadi pemilik sah Hotel BCC atas Akta nomor 98 dan 99 yang diterbitkan notari Angly Cenggana. Ungkap Conti Chandra, Selasa (10/4/2018) di persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh Conti bersaksi, sebelum adanya akta 98 dan 99, sudah terbit akta nomor 89 yang isinya menerangkan bahwa para pemilik saham lain di PT Bagun Megah Sejahtera (BMS) telah menjualnya kepada sahamnya pada Conti Chandra.

Sementara, akta 98 diterbitkan untuk membatalkan akta nomor 89. Dimana, terdakwa Tjipta Fudjiarta berkeinginan untuk membeli Hotel BCC secara tunai, tetapi harus dari para pemilik saham sebelumnya.

“Terdakwa Tjipta ingin beli Hotel BCC, tetapi dia tidak mau kalau pakai akta 98. Alasannya, kalau pakai akta 98 nantinya akan membayar pajak dua kali lipat, sehingga dia meminta dikembalikan kepada kondisinya sebelunya, sementara saham masih dimiliki sejumlah orang,” tegas Conti.

Selanjutnya, pada hari yang sama selang 20 menit, Notaris Angly Cenggana sudah menyarankan agar dirinya waspada terhadap Tjipta Fujiarta. Sebab, jika terjadi transaksi dengan kondisi sebelumnya (saham masih dimiliki sejumlah orang), kepelikan saham Conti Chandra bisa habis karena sudah melakukan pembelian kepada pemilik saham lama dengan adanya akta 89.

“Untuk jaga-jaga, selang 20 menit setelah akta nomor 98 terbit, maka terbitlah akta 99 yang isinya sama dengan akta 89, bahwa seluruh saham PT BMS sudah menjadi milik saya (Conti Chandra),” ujanya.

Kemudian, Hendi Devitra penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta mengatakan, keterangan saksi sah-sah saja, dan dia berhak untuk itu. Namun, belum tentu semua itu benar dan membuktikan klienya salah.

“Saksi punya hak untuk itu. Sah-sah saja. Itu keterangannya sendiri. Nanti akan diuji dari saksi-saksi lain,” katanya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.