Calo Paspor TKI Berkeliaran di Kantor Imigrasi Batam, Terdakwa Palsukan Identitas Korban

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua terdakwa tindak pidana perdagangan orang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu ( 1/8/2018). Kedua terdakwa adalah Juwarni dan Siswo serta Azis (DPO).

Dalam keterangan saksi Romo Paskal mengatakan bahwa pihak keluarga korban memberitahukan ada penipuan pemalsuan identitas pengiriman TKI ke Singapore. Kedua korban adalah Margaretha Matilde dan Maria Alexia yang sudah ditampung selama 3 Minggu di penampungan pengiriman TKI.

Bacaan Lainnya

Atas informasi tersebut, saksi bergerak mencari tempat sesuai yang di dapat dari pihak keluarga korban. Akhirnya ditemukan ditempat penampungan.

Kedua korban menurut Romo diancam,   jika kalian (korban red) mau berangkat cepat dan aman maka digantilah identitasnya. Tutur Romo Paskal menirukan keterangan korban.

Sementara keterangan Siswo yang dihadirkan sebagai saksi dan juga  sebagai terdakwa mengatakan bahwa, Ia sudah kenal bos dari terdakwa Juwarni bernama Ana. Sehingga untuk penggurusan paspor, Siswo yang ngurus.

Terdakwa Siswo meminta biaya penggurus paspor sebesar Rp 3,5 juta yang diurus oleh calo Zul di kantor Imigrasi Batam. Terdakwa Siswo mengakui menerima bagian sebesar Rp 500 ribu dan sisanya kepada calo Zul.

Terdakwa Juarni menganjurkan agar korban Margaretha diganti identitasnya mulai dari nama hingga keyakinannya ( agama ) dari Kristen di menjadi muslim.

Awal dari perkara ini pada Januari 2018, terdakwa memberitahukan kepada Carolina (DPO) bahwa terdakwa Juwarni dapat membantu orang yang ingin bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Singapura.

Tak lama kemudian Carolina menghubungi terdakwa dan mengatakan ada 2 orang tetangganya bernama Margaretha Matilde dan Maria Alexia yang ingin bekerja di Singapura.

Setelah terdakwa mendapat informasi dari agency Singapura lalu terdakwa menghubungi Carolina guna persiapan dokumen seperti Ijazah, KK, KTP dan Surat Izin dari Keluarga.

Selanjutnya tanggal 15 Januari 2018, Carolina memberitahukan kepada Margaretha Matilde dan Maria Alexia bahwa, mereka akan diberangkatkan ke Batam pada tanggal 18 Januari 2018.  Lalu terdakwa mengirimkan kode booking tiket pesawat Lion Air tujuan Maumere ke Jakarta melalui HP Carolina diteruskan pada kedua korban.

Tanggal 18 Januari 2018 sekitar pukul 07.00 Wib, Margaretha Matilde dan Maria Alexia berangkat ke Jakarta. Setelah di Jakarta keduanya dijemput Carolina untuk menginap dirumahnya. Keesokan harinya Carolina mengantar keduanya ke Bandara dengan tujuan Kota Batam.

Dalam perjalanan menuju Bandara Carolina menjelaskan kepada kedua korban, setelah sampai di Batam  terdakwa menyuruh mereka untuk naik taxi menuju halte BCS Mall karena disana ada orang yang menunggu.

Setibanya di Batam, kedua korban dihubungi Helen dan memberitahukan bahwa ia telah menunggu di Halte BCS Mall. Setelah kedua korban bertemu dengan Helen, mereka disuruh  terdakwa untuk menjemput dan membawa ke tempat penampungan sementara yang beralamat Perumahan Taman Anugrah Ideal Batam Center.

Seminggu berada dipenampungan baru terdakwa memperkenalkan dirinya untuk dipanggil Mami pada kedua korban dan menjelaskan bahwa, ia  yang akan mengurus dokumen dan pekerjaan mereka di Singapura, dimana mereka akan bekerja disana selama 2 tahun dan bisa diperpanjang dengan gaji sebesar SGD 580 dan akan dipotong oleh terdakwa sebesar SGD 500 selama 8 bulan.

Kemudian awal bulan Februari 2018, terdakwa datang ke penampungan untuk menemui kedua korban untuk keperluan pembuatan pasport karena tanggal 14 Februari 2018 akan diberangkatkan ke Singapura.

Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada korban untuk memakai jilbab ketika difoto karena Margaretha Matilde bukanlah seorang muslim dan beragama Kristen Khatolik. Hal itu ditolak Margaretha Matilde. Lalu terdakwa mengatakan,” kamu mau bekerja gak, ikuti saja apa yang saya suruh”,

Kemudian terdakwa menjelaskan kepada Margaretha Matilde bahwa untuk bisa masuk dan bekerja di Singapura harus memakai jilbab karena orang NTT tidak boleh masuk Singapura.

Selanjutnya terdakwa memberitahukan identitas baru Margaretha Matilde Patinuri dengan nama Retha Patinuri, tempat tinggal dan lahir di Lombok tanggal 27 Agustus 1984, Agama Islam, Tempat tinggal Taman Raya Tahap III Blok G No. 4 Batam.

Seminggu setelah itu terdakwa menghubungi Margaretha Matilde untuk datang kerumahnya dan menyuruhnya untuk memakai jilbab agar pergi ke Kantor Imigrasi untuk foto Passport yang diantar Aziz (DPO).

Sesampainya di Kantor Imigrasi lalu Aziz mengarahkan Margaretha Matilde menunggu di ruang foto pasport. Setelah satu jam menunggu lalu dihubungi seorang perempuan yang tidak saksi kenal menyuruh ke loket 4. Tiga hari kemudian pasport dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Batam.

Setelah semua dokumen lengkap hingga tanggal 20 Februari 2018 kedua korban tidak juga diberangkatkan oleh terdakwa. Malahan terdakwa menyuruh untuk sementara tinggal dirumah saudara Maria Alexia di Ruli Kampung Air Batam sambil menunggu kabar dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang – undang Nomor. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.