Cagub Sumut JR Saragih Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Polisi, Jaksa dan Bawaslu, menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah. Dokumen itu dipakai untuk menjadi syarat calon Gubernur (Cagub) Sumatera Utara.

“Berdasarkan hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu,” ucap Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi di Medan, Kamis (15/3/2018).

Bacaan Lainnya

Ditkrimum Polda Sumut Kompol Andi Rian R DjajadiDitkrimum Polda Sumut Kompol Andi Rian R Djajadi

Menurut Andi, JR Saragih terbukti melanggar ketentuan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait menggunakan surat palsu sebagai dokumen persyaratan.

“Hasil dari laboratorium forensik itu non-identik, artinya tidak sama. Jadi itu bukti fisik dari pemalsuan itu tadi,” ujar Andi.

Alat bukti yang dipakai adalah fotokopi palsu legalisisasi ijazah yang dikantongi JR Saragih dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto.

“Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan kepala dinas Provinsi DKI Sopan Andrianto,” terangnya.

Memang pernah terbit surat yang menyatakan mereka tidak pernah meleges ijazah nomor sekian sekian. Atas dasar itulah maka kita melakukan penyidikan,” pungkas Andi. (redaksi)

sumber: kumparan.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.