Buronan Korupsi Kejati Kalbar Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur

Leonard Simanjuntak Kepala Pusat penerangan hukum Kejagung (foto Istimewa)

TELISIKNEWS COM,JAKARTA  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi peningkatan jalan simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun anggaran 2007, Senin (20/12/2021).

Terpidana Drs. Marolop Sijabat selaku Direktur PT. Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam. Dimana dalam melaksanakan pekerjaannya, terpidana tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja.

Bacaan Lainnya

Namun dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB, akibat perbuatan terpidana maka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 312.488.497 ,20.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid. Sus/2010 tanggal 2 November 2010, terpidana Marolop dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang –undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001.

“Marolop dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 .000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 312.488. 497,20 subsidair 1 tahun penjara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (21/12/2021) dalam siaran persnya.

Terpidana Marolop Sijabat diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya. Ketika dipanggil oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dikarenakan terpidana telah melarikan diri dari tempat tinggalnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk bantuan pencarian/penangkapan Marolop.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat. Pungkas Leonard Simanjuntak.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.